Balikpapan – Komitmen mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Balikpapan. Dukungan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar proses penerimaan peserta didik baru berlangsung objektif, adil, dan terbebas dari berbagai bentuk intervensi yang dapat mencederai hak siswa.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menilai langkah KPK merupakan upaya positif yang patut diapresiasi. Menurutnya, substansi yang disampaikan dalam edaran tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyelenggarakan penerimaan siswa baru secara terbuka dan akuntabel.
“Ini langkah yang sangat baik. Apa yang disampaikan KPK sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Taqwa menegaskan, Disdikbud Balikpapan sebagai penyelenggara harus memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta tidak diskriminatif.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam edaran KPK adalah pencegahan praktik titip-menitip calon peserta didik yang selama ini kerap menjadi sorotan publik saat masa penerimaan siswa baru berlangsung.
Ia menilai setiap calon siswa harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perlakuan khusus ataupun intervensi dari pihak mana pun.
“Penerimaan siswa baru harus dilakukan secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Jika ada siswa yang belum dapat diterima di sekolah tertentu karena tidak memenuhi persyaratan, masih tersedia pilihan sekolah lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taqwa menyebut sistem SPMB yang kini berbasis online telah dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Dengan sistem digital tersebut, seluruh proses seleksi dapat dipantau secara lebih jelas sehingga peluang terjadinya praktik gratifikasi maupun titipan menjadi semakin kecil.
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, Taqwa mengingatkan bahwa sekolah swasta juga memiliki kualitas yang tidak kalah baik apabila didukung fasilitas dan tenaga pendidik yang memadai.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir apabila anak mereka belum berhasil masuk ke sekolah negeri yang diinginkan. Pemerintah Kota Balikpapan, kata dia, juga telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada sekolah swasta agar mampu menjadi alternatif pendidikan yang berkualitas.
“Pemerintah harus hadir menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai. Kita juga melihat adanya dukungan kepada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, termasuk bantuan kepada sejumlah sekolah swasta,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD mengakui kebutuhan sarana pendidikan di Balikpapan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan. Pertumbuhan jumlah lulusan sekolah dasar setiap tahun belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan sekolah menengah pertama (SMP).
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong pembangunan unit sekolah baru di sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan tambahan fasilitas pendidikan.
Taqwa menyebut beberapa sekolah baru telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir dan upaya penambahan fasilitas pendidikan akan terus dilanjutkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
“Beberapa sekolah baru sudah dibangun dan ke depan akan terus didorong pembangunan sekolah-sekolah baru di wilayah yang memang memerlukan,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kota Balikpapan juga berencana melakukan pembahasan khusus terkait pelaksanaan SPMB 2026 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Meski agenda rapat dengar pendapat (RDP) sempat tertunda, DPRD memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru tetap menjadi perhatian penting.
Taqwa menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap integritas sistem yang digunakan tahun ini. Ia memastikan seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“SPMB tahun ini dilaksanakan secara online, transparan, akuntabel, jujur, adil, dan tidak diskriminatif. Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk praktik titip-menitip,” tegasnya.
Ia menambahkan, pesan yang disampaikan Disdikbud Balikpapan sudah sangat jelas bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba bermain dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan dukungan KPK, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih bersih, berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Kota Balikpapan.














Comment