by

RSI Pernah Molor, Syarifuddin Oddang Ingatkan APBD 2027 Jangan Sampai Wanprestasi

BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengingatkan agar kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Daerah Sayang Ibu (RSI) di Balikpapan Barat melalui APBD 2027 tidak kembali mengalami keterlambatan maupun persoalan pelaksanaan kontrak.

Menurut Syarifuddin, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap setiap program pembangunan yang telah dianggarkan bersama Pemerintah Kota Balikpapan melalui APBD.

“Anggaran yang diberikan harus sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Balikpapan yang tertuang dalam RPJMD. Salah satunya pembangunan RSI yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Syarifuddin Oddang, Selasa (22/9/2026).

Politisi Partai Hanura itu mengatakan, pembangunan RSI sebelumnya sempat mengalami persoalan keterlambatan. Padahal, anggaran untuk pembangunan tersebut telah dialokasikan melalui APBD.

“Anggarannya sudah digunakan. Maka wajar DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang sudah kita anggarkan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan muncul karena proses pembangunan tidak berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kondisi tersebut kemudian mendapat masukan dari masyarakat sehingga DPRD mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RSI.

“Pembentukan pansus sebenarnya bukan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan. Tetapi untuk memperbaiki dan menganalisis kenapa persoalan itu bisa terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan pansus juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, Syarifuddin berharap kelanjutan pembangunan RSI yang direncanakan melalui APBD 2027 dapat berjalan sesuai kontrak dan tidak kembali terjadi wanprestasi.

“Harapan kita, kelanjutan pembangunan RSI melalui APBD 2027 jangan sampai terjadi wanprestasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berupa keterlambatan memenuhi prestasi atau kewajiban yang melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak.

Selain itu, wanprestasi juga dapat terjadi apabila pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan, baik dari sisi kualitas, jumlah maupun bentuk pekerjaan.

“Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai, pekerjaan atau barang diberikan namun kualitas, jumlah atau bentuknya berbeda dari kesepakatan. Termasuk melakukan sesuatu yang dilarang atau melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *