BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pembahasan Raperda P4GN tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan serta Komisi IV DPRD Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda P4GN menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan dan kawasan perkotaan.
“Raperda ini untuk memperkuat pencegahan narkoba sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan dan perkotaan,” ujar Andi Arif Agung yang akrab disapa A3, usai pembahasan Raperda, Selasa (15/9/2026).
Menurut A3, Raperda P4GN merupakan usulan inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah bersama masyarakat dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Prinsipnya, Raperda ini menjadi langkah nyata pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap narkoba,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, kata A3, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penguatan materi pencegahan narkoba melalui kurikulum lokal di lingkungan pendidikan. Konsep tersebut akan dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan untuk menentukan pola penerapannya.
“Kita melakukan penguatan yang terintegrasi dengan kurikulum lokal bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Nanti kita cocokkan seperti apa polanya. Setelah selesai, akan kita susun kembali dan dikonsolidasikan dengan BNN Kota Balikpapan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Balikpapan tersebut.
A3 menambahkan, materi-materi yang berkaitan dengan penguatan kearifan dan potensi lokal juga akan dikonsolidasikan kembali agar dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan narkoba di Balikpapan.
“Materi-materi kekuatan lokal nanti akan kita konsolidasikan ulang. Prinsipnya, ada langkah progresif dari Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD untuk memperkuat peran serta masyarakat sekaligus memberikan fasilitasi dalam penguatan P4GN,” katanya.
Ia menegaskan, Raperda P4GN merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkot dan DPRD Balikpapan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini adalah ikhtiar Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kita ingin memperkuat edukasi, meningkatkan kesadaran, dan menghadirkan aksi nyata untuk menciptakan lingkungan yang sehat serta terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.








Comment