Pendidikan Bukan Jatah Kuota, Negara Jangan Bersembunyi di Balik Sistem
Di atas kertas, negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Amanat Pasal 31 UUD 1945 sangat jelas: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Namun, di lapangan, jutaan keluarga justru dihadapkan pada kenyataan yang berbeda. Ketika anak-anak gagal diterima di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang dibatasi itu daya tampung sekolah, atau justru hak konstitusional rakyat?
Setiap tahun, persoalan penerimaan peserta didik selalu berulang. Orang tua harus berebut kursi sekolah, berpindah-pindah mencari peluang, bahkan ada yang terpaksa menyekolahkan anak ke lembaga pendidikan swasta dengan biaya yang jauh lebih tinggi.
Sementara itu, pemerintah sering kali hanya menjelaskan bahwa semua telah sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku. Padahal, sistem yang terus-menerus menimbulkan ketidakpuasan publik patut dievaluasi, bukan sekadar dipertahankan.
Kuota bukanlah solusi apabila jumlah sekolah negeri, ruang kelas, guru, dan fasilitas tidak bertambah seiring meningkatnya jumlah peserta didik. Kuota hanyalah alat pengelolaan administrasi. Tanggung jawab negara yang sesungguhnya adalah memastikan kapasitas layanan pendidikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Persoalan pendidikan hari ini bukan hanya soal penerimaan siswa. Masih terdapat ketimpangan kualitas sekolah, kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, fasilitas yang belum memadai, hingga kebijakan yang berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat. Kompleksitas ini membutuhkan keberanian mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan sekadar menjaga kelancaran administrasi.
Pejabat pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu menyadari bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari tertibnya proses penerimaan peserta didik. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah tidak adanya anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu karena keterbatasan kapasitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerimaan peserta didik, memperluas daya tampung sekolah negeri, membangun sekolah baru di wilayah yang membutuhkan, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara merata. Transparansi dalam penyusunan kebijakan dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Pendidikan bukan sekadar program tahunan, bukan pula angka statistik dalam laporan kinerja. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara dan fondasi masa depan bangsa. Negara tidak boleh membiarkan hak tersebut terasa seperti hadiah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berhasil lolos dalam persaingan memperebutkan kursi yang terbatas.
Ketika akses pendidikan masih menjadi persoalan setiap tahun, maka evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Sebab, bangsa yang besar bukan dinilai dari banyaknya regulasi yang dibuat, melainkan dari kemampuannya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang lebih baik. Junaidi








Comment