by

KESABARAN RAKYAT MEMOHON HAK TANAH

-Opini-19 views

Rakyat Bagai Dipaksa Mengemis Haknya Sendiri

Balikpapan 18 Sept 2025. Seharusnya negara bangga ketika rakyatnya mengurus legalitas tanah. Sebab di situlah terlihat bahwa masyarakat percaya pada hukum dan ingin tertib administrasi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: rakyat dipaksa menempuh jalan panjang, berliku, dan mahal hanya untuk mendapatkan hak yang mestinya otomatis dijamin oleh konstitusi.

Proses pengurusan hak atas tanah di negeri ini menyerupai ritual penghambaan. Masyarakat harus datang dari satu meja ke meja lain, dari loket kecamatan, dinas pertanahan, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan layanan yang mereka dapatkan, melainkan tatapan dingin dan birokrasi berbelit.

Ditambah lagi beban finansial yang wajib dibayarkan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelma menjadi instrumen pemaksaan.

Negara seperti “menjual” setiap jengkal tanah yang akan dikuasai rakyatnya, entah dengan status hak terbatas maupun hak milik seumur hidup.

Apakah negara kini hanya berperan sebagai pedagang legalitas? Apakah rakyat memang harus menjadi pengemis di tanah kelahirannya sendiri? Fakta di lapangan membuktikan, banyak warga yang pulang dengan kekecewaan setelah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya—sekadar demi secarik sertifikat yang disebut hak.

Sudah saatnya pemerintah menghentikan praktik memperlambat, mempersulit, dan mempermainkan. Hak rakyat atas tanah bukanlah kemurahan hati penguasa, melainkan kewajiban negara untuk menjamin.

Jika pemerintah masih membiarkan rakyat mengemis legalitas, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati mandatnya sebagai pelindung rakyat dan penjaga martabat bangsa.

Junaidi Poskotabesar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *