by

Penataan UMKM Harus Berpihak pada Pedagang, DPRD Balikpapan Dorong Relokasi yang Menjamin Keberlangsungan Usaha

BALIKPAPAN – Penataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan perkotaan dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM tidak boleh hanya berfokus pada pembongkaran fisik semata.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan, Vera, menegaskan bahwa kebijakan penataan harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.

“Penertiban maupun penataan PKL dan UMKM tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik. Pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan usaha mereka agar tetap dapat mencari nafkah,” ujar Vera saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna terkait APBD 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Hotel Gran Senyiur, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, Fraksi NasDem tidak menolak keberadaan UMKM yang berjualan di sejumlah titik kota. Namun, penataan tetap diperlukan agar kebersihan, ketertiban, dan estetika kota dapat terjaga.

“Kami bukan tidak sependapat dengan keberadaan UMKM yang berjualan di tepi jalan. Tetapi penataan tetap harus dilakukan agar kondisi kota tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

Vera pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang. Langkah tersebut dinilai penting agar Balikpapan tetap mampu mempertahankan predikatnya sebagai kota yang tertib dan nyaman dihuni.

“Kami berharap pemerintah dapat menyiapkan kawasan yang representatif untuk relokasi UMKM dan PKL, sehingga aktivitas usaha mereka tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas tata kota,” tambahnya.

Menanggapi usulan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Budi Agus Prasetyo, mewakili Wali Kota Balikpapan, menyatakan dukungannya terhadap masukan Fraksi NasDem.

“Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik usulan tersebut. Relokasi UMKM dan PKL memang perlu disiapkan dengan mekanisme yang matang,” ujarnya.

Budi menegaskan, relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah juga harus memastikan para pelaku usaha tetap memiliki akses terhadap pelanggan sehingga aktivitas ekonomi mereka tidak terganggu.

“Relokasi tidak hanya soal pemindahan tempat. Yang lebih penting adalah memastikan para pedagang tetap memiliki akses pelanggan dan usahanya tidak sepi pembeli setelah direlokasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penataan UMKM di Balikpapan ke depan tidak hanya berorientasi pada ketertiban kota, tetapi juga mengedepankan perlindungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *