BALIKPAPAN – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat pada 2027 dengan anggaran Rp218,5 miliar melalui mekanisme tahun jamak atau multiyears mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo, SH., MH.
Hery menilai, rencana melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut tentu patut diapresiasi apabila benar-benar bertujuan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Balikpapan Barat.
Namun, ia mengingatkan agar semangat menyelesaikan pembangunan tidak serta-merta menganggap persoalan kontrak proyek sebelumnya telah selesai.
“Ini yang harus dipahami secara sederhana, bahwa kontrak dengan pemerintah bukan kontrak biasa,” jelas Hery, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan dan pemerintah daerah telah menyepakati pembangunan RS Sayang Ibu dibiayai melalui APBD Kota Balikpapan pada 2023, 2024 dan 2025 atau selama tiga tahun.
Total anggaran pembangunan saat itu diperhitungkan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Menurut Hery, munculnya rencana kontrak baru untuk melanjutkan pembangunan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Anehnya, kok tiba-tiba ada kontrak baru. Apakah ada problem di dalam perencanaannya?” terangnya.
Ia menjelaskan, kontrak antara orang dengan orang, perusahaan dengan perusahaan, maupun badan hukum dengan badan hukum pada dasarnya berada dalam ranah hubungan perdata.
Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi.
Namun, kata dia, persoalannya berbeda ketika pemerintah menjadi salah satu pihak dalam kontrak.
Sebab, terdapat penggunaan uang negara atau uang daerah serta kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan kontrak, tidak cukup hanya mengatakan, ‘Ini kan masalah kontrak, paling wanprestasi.’ Belum tentu,” tegasnya.
Hery mengatakan, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa, maupun tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
“Artinya, label ‘kontrak’ tidak otomatis menjadi tameng hukum,” katanya.
Karena itu, sebelum pembangunan RS Sayang Ibu kembali dilanjutkan pada 2027, Hery menilai publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai nasib kontrak sebelumnya.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab oleh pemerintah daerah, mulai dari alasan kontrak sebelumnya diputus, jumlah anggaran yang telah dibayarkan, hingga nilai pekerjaan yang benar-benar telah terwujud di lapangan.
“Bagaimana nasib kontrak sebelumnya? Mengapa kontrak diputus? Berapa uang yang sudah dibayarkan? Berapa nilai pekerjaan yang benar-benar terwujud? Apakah ada potensi kerugian daerah?” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum pemerintah daerah untuk melanjutkan proyek tersebut melalui kontrak baru setelah dilakukan evaluasi terhadap persoalan pembangunan sebelumnya.
Hery mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menghitung besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit.
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan, tetapi lupa menghitung berapa besar risiko hukum yang mungkin ditinggalkan dari kontrak sebelumnya,” tegasnya.
Menurut Hery, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan rumah sakit yang selesai secara fisik, tetapi juga proyek yang memiliki administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar proyek yang selesai. Masyarakat membutuhkan proyek yang selesai secara fisik, benar secara administrasi, aman secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” pungkasnya.








Comment