BALIKPAPAN — DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan secara signifikan.
Namun, Fraksi PKB yang tergabung bersama Hanura dan Demokrat menyoroti sektor parkir yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurut Halili, potensi besar dari parkir belum tergarap optimal karena pengelolaannya yang tidak transparan. Bahkan, beberapa mesin parkir elektronik yang sebelumnya sudah dipasang di sejumlah titik kini rusak dan tidak berfungsi.
“Mesin parkir elektronik yang dulu sempat dipasang memang belum berjalan baik, tapi sekarang perlu dihidupkan kembali agar PAD bisa meningkat,” ujar Halili.
Ia menambahkan, setelah Perda baru ini diberlakukan, pihak DPRD akan melakukan pengawasan intensif terhadap penerapan retribusi, termasuk sektor parkir. Harapannya, dalam tiga bulan ke depan, pendapatan dari parkir mulai menunjukkan peningkatan.
Halili juga menyoroti maraknya juru parkir liar di area publik seperti Pasar Klandasan. “Saya sendiri mengalami. Di lokasi milik pemerintah tidak ada jukir resmi, malah dikuasai jukir liar. Ini sangat merugikan PAD,” tegasnya.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengambil langkah tegas dan segera mengaktifkan kembali mesin parkir. “Kami sudah bahas ini dalam RDP dengan Dishub. Kalau bisa dihidupkan, ya maksimalkan kembali penggunaannya,” tutup Halili.













Comment