BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Helix harus ditutup sementara karena belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Balikpapan. Desakan ini muncul setelah publik mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Jika Helix belum memiliki dokumen resmi, seperti IMB atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka harus ditutup dulu sampai izin lengkap,” tegas Danang kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Ia menekankan bahwa kelengkapan izin bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan keselamatan publik. “Kalau terjadi kebakaran atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah bisa dituding tutup mata,” ujar Danang.
Menurutnya, izin usaha, termasuk izin penjualan minuman keras (miras), harus memenuhi persyaratan ketat demi menjaga keamanan masyarakat. Terlebih lagi, lokasi Helix berdampingan langsung dengan sebuah hotel, yang seharusnya menjadi pertimbangan tambahan dalam proses perizinan.
“Kalau izinnya sudah beres, silakan beroperasi. Tapi sebelum itu, hentikan dulu aktivitasnya,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, DPRD berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan antara Komisi I dan Komisi II. Namun pelaksanaannya masih tertunda atas permintaan Ketua DPRD.
Danang juga mengakui adanya kelengahan dalam pengawasan pembangunan THM Helix. Meski begitu, ia berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha di Balikpapan ke depannya.








Comment