Anggota DPRD Balikpapan Tinjau Tanah Warga RT 28 Gunung Bahagia, Pihak Aset Pemkot Mangkir dari Undangan
Poskotabesar.Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan milik warga RT 28 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Balikpapan hasil pembebasan tahun 1994.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Danang selaku Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, didampingi anggota Yono Suherman dan Hj. Kasma, bersama perwakilan dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, serta pengurus RT setempat.
Adapun lahan yang menjadi objek pemeriksaan memiliki luas sekitar satu hektare. Warga yang menempati lahan tersebut terdiri dari enam kepala keluarga, yang sejak tahun 2017 telah mengajukan permohonan Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN), namun hingga kini permohonan tersebut masih tercekal tanpa kejelasan.
Pihak Aset Pemkot Tidak Hadir
Dalam kunjungan tersebut, pihak Bagian Aset Pemkot Balikpapan (BPKAD) yang telah diundang resmi oleh DPRD untuk ikut serta, tidak hadir tanpa pemberitahuan. Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi.
“Kami sudah mengirimkan surat undangan pemeriksaan lapangan jauh hari sebelumnya, namun sampai hari ini pihak aset tidak datang tanpa konfirmasi apa pun,” ujar salah satu anggota Komisi I di lokasi peninjauan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, DPRD berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan fisik lahan, hingga dipastikan pihak BPKAD turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan terkait status tanah yang dipersoalkan.
Warga Harapkan Mediasi
Warga berharap kehadiran pihak DPRD dapat menjembatani persoalan yang telah berlangsung hampir delapan tahun tersebut. Mereka meminta agar pemerintah kota membuka dokumen dan bukti kepemilikan aset secara transparan.
“Sebagian tanah memang pernah dilepaskan kepada Pemkot Balikpapan pada tahun 1994, tapi masih ada sisa lahan yang kemudian diperjualbelikan secara sah kepada masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Komisi I DPRD Balikpapan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum antara warga dan Pemerintah Kota Balikpapan, demi kepastian hak atas tanah dan perlindungan terhadap masyarakat.Amb








Comment