by

Yusri : Kawasan Tertib Lalu Lintas Jadi Tolok Ukur Disiplin Pengendara di Balikpapan

Balikpapan — Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menegaskan pentingnya penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sebagai langkah nyata pemerintah kota dalam meningkatkan disiplin berkendara dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, KTL bukan sekadar area pengawasan teknis, tetapi instrumen pembinaan publik untuk membangun budaya tertib lalu lintas di kota yang terus berkembang pesat ini.

KTL merupakan zona jalan yang ditetapkan pemerintah dan diawasi secara langsung oleh Kepolisian serta Dinas Perhubungan (Dishub). Pengguna jalan di wilayah ini wajib mematuhi seluruh aturan berlalu lintas, mulai dari penggunaan helm, batas kecepatan, kepatuhan marka jalan, hingga larangan parkir sembarangan.

Yusri menilai keberhasilan KTL sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan oleh aparat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan contoh nyata dan ketegasan, bukan hanya kegiatan sosialisasi tanpa tindak lanjut.

“Jika kita ingin menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di Balikpapan, kuncinya adalah konsistensi. Tidak cukup hanya memasang rambu. Harus ada penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Yusri memaparkan lima fungsi utama diterapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas, yaitu:

1. Fungsi Edukatif – meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan berkendara.

2. Fungsi Percontohan – menjadi model pengelolaan lalu lintas yang tertib dan aman.

3. Fungsi Pengamatan – mengevaluasi efektivitas kebijakan transportasi dan rekayasa lalu lintas.

4. Fungsi Penegakan Hukum – memberikan sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas.

5. Fungsi Keselamatan – mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran arus kendaraan.

Lebih jauh, Yusri menilai keberadaan KTL dapat menjadi indikator kedisiplinan masyarakat sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menata titik rawan kemacetan dan kebutuhan rekayasa lalu lintas.

“Kami berharap kawasan ini menjadi ruang edukasi terbuka, bukan hanya tempat untuk memberi sanksi. Jika kesadaran tumbuh dari masyarakat sendiri, budaya tertib lalu lintas dapat terbentuk secara berkelanjutan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Balikpapan mendorong Pemerintah Kota bersama kepolisian untuk terus memperluas cakupan KTL dan memperkuat penerapannya. Langkah tersebut diyakini dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga Balikpapan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *