by

GANTI RUGI LAHAN TOL IKN PERSIL SHGB 0785 “TUAI MASALAH”

Poskotabesar Balikpapan. Gant Rugi Lahan Pembangunan Proyek Tol Balikpapan Karang Joang Pulau Balang IKN Persil SHGB 0785 bakal menuai masalah padahal telah menerima pembayaran ganti ruginya sejak Januari 2024 kini akan menuai permasalahan karena akan  didaftarkan di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh lawan-lawannya pasal penerimaan ganti rugi lahannya tidak sesuai faktual Lapangan dan tidak sesuai tanah yang ada  untuk negara karena pelaksana proyek mendapat penolakan pembongkaran tanah dari pemilik tanah  karena lahan yang diganti rugi adalah  tanah milik orang lain kurang lebih setengah hektar.

Setelah kasus ini nanti bergelinding di meja persidangan bakal menyeret beberapa lembaga Negara karena dinilai salah bayar atau salah sasaran ungkap Rizal warga sekitar Lokasi Karang Joang di Balikpapan Utara kemarin kepada Poskotabesar. Ia menyebutkan bakal terseret sejumlah orang penting untuk dihadirkan dalam tuntutan Lawan dan  pemilik SHGB 0785 bila telah didaftarkan urainya, Pemilik lahan segera  menuntut karena telah mengetahui jika lahannya terkuasai SHGB 0785 dan dibebaskan pihak Tol pada awal tahun lalu dan tidak pernah menerima penanda tanganan saksi batas tanah selama ini jika ada proses pembuatan sertipikat pada tanah yang berbatasan.

Warga mengakui bahwa  lahan berpagar beton itu tidak pernah ditelantarkan sejak tahun 1978  serta berpagar beton seluruh batas tanahnya,  tetapi mengapa ada SHGB muncul tiba tiba ditahun 2013, barulah ketahui ada SHGB diatas lahan itu setelah mendengar Pembangunan TOL IKN gencar  melakukan pembebasan lahan disekitar nya dan baru juga mengetahui jika tanah tersebut  Setengah hektar  tiba tiba raib di dalam pagar.

Ada kemungkinan jalan damai bebas tuntutan bisa ditempuh jika  Dana Pembayaran Tol diserahkan kepemilik tanah yang berhak, bisa  jadi meringankan atau menanggung semua resiko mengembalikan seluruh uang negara yang telah dibayarkan  bila  dalam persidangan kelak ditemukan  atau mendapat putusan Pengadilan bahwa SHGB 0785 dalam penerbitannya   tidak sesuai SOP atau overlapping ditanah milik orang lain,  sehingga kadar mutu SHGB mengandung unsur cacat hukum  serta terancam batalnya ganti rugi  lahan yang bersumber dari Keuangan Negara bisa jadi patut  dikembalikan seluruhnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *