Poskotabesar Balikpapan. Gant Rugi Lahan Pembangunan Proyek Tol Balikpapan Karang Joang Pulau Balang IKN Persil SHGB 0785 bakal menuai masalah padahal telah menerima pembayaran ganti ruginya sejak Januari 2024 kini akan menuai permasalahan karena akan didaftarkan di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh lawan-lawannya pasal penerimaan ganti rugi lahannya tidak sesuai faktual Lapangan dan tidak sesuai tanah yang ada untuk negara karena pelaksana proyek mendapat penolakan pembongkaran tanah dari pemilik tanah karena lahan yang diganti rugi adalah tanah milik orang lain kurang lebih setengah hektar.
Setelah kasus ini nanti bergelinding di meja persidangan bakal menyeret beberapa lembaga Negara karena dinilai salah bayar atau salah sasaran ungkap Rizal warga sekitar Lokasi Karang Joang di Balikpapan Utara kemarin kepada Poskotabesar. Ia menyebutkan bakal terseret sejumlah orang penting untuk dihadirkan dalam tuntutan Lawan dan pemilik SHGB 0785 bila telah didaftarkan urainya, Pemilik lahan segera menuntut karena telah mengetahui jika lahannya terkuasai SHGB 0785 dan dibebaskan pihak Tol pada awal tahun lalu dan tidak pernah menerima penanda tanganan saksi batas tanah selama ini jika ada proses pembuatan sertipikat pada tanah yang berbatasan.
Warga mengakui bahwa lahan berpagar beton itu tidak pernah ditelantarkan sejak tahun 1978 serta berpagar beton seluruh batas tanahnya, tetapi mengapa ada SHGB muncul tiba tiba ditahun 2013, barulah ketahui ada SHGB diatas lahan itu setelah mendengar Pembangunan TOL IKN gencar melakukan pembebasan lahan disekitar nya dan baru juga mengetahui jika tanah tersebut Setengah hektar tiba tiba raib di dalam pagar.
Ada kemungkinan jalan damai bebas tuntutan bisa ditempuh jika Dana Pembayaran Tol diserahkan kepemilik tanah yang berhak, bisa jadi meringankan atau menanggung semua resiko mengembalikan seluruh uang negara yang telah dibayarkan bila dalam persidangan kelak ditemukan atau mendapat putusan Pengadilan bahwa SHGB 0785 dalam penerbitannya tidak sesuai SOP atau overlapping ditanah milik orang lain, sehingga kadar mutu SHGB mengandung unsur cacat hukum serta terancam batalnya ganti rugi lahan yang bersumber dari Keuangan Negara bisa jadi patut dikembalikan seluruhnya.








Comment