by

ATR/BPN Balikpapan Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat dan AJB Jadi 10 Hari

BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan. Salah satu langkah yang disiapkan Kantor ATR/Pertanahan Kota Balikpapan adalah memangkas waktu pengurusan peralihan hak atas tanah, khususnya balik nama sertifikat dan akta jual beli (AJB).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., C.Med., QRMP, mengatakan terdapat tiga kebijakan yang tengah diterapkan di lingkungan ATR/BPN Kota Balikpapan.

Kebijakan pertama berkaitan dengan pengukuran terjadwal. Program tersebut telah berjalan dan terus dievaluasi untuk memastikan pelayanan pengukuran dapat dilakukan secara lebih terencana.

“Kedua, kasi kewilayahan sudah launching di Balikpapan pada 17 Agustus 2026 dan sampai saat ini sedang berjalan,” ujar Subur. Usai RDP di Kantor DPRD Balikpapan baru-baru ini.

Sementara kebijakan ketiga adalah peralihan terintegrasi, yang ditargetkan mampu menyelesaikan proses balik nama sertifikat dalam waktu maksimal 10 hari.

Menurut Subur, percepatan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi dan pihak yang berkaitan langsung dengan proses peralihan hak atas tanah.

Program peralihan terintegrasi tersebut rencananya diluncurkan pada 24 September 2026 di Balikpapan bersama sejumlah kantor pertanahan lainnya di Kalimantan Timur.

Selanjutnya, mulai 25 September 2026, pelayanan peralihan terintegrasi khusus balik nama sertifikat dan AJB ditargetkan mulai diterapkan.

Subur menjelaskan, target penyelesaian 10 hari tersebut dibagi dalam tiga tahapan pelayanan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan menyelesaikan proses administrasi pajak selama tiga hari.

Kemudian, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan waktu dua hari untuk proses yang menjadi kewenangannya. Setelah itu, Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pertanahan selama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, total waktu pengurusan balik nama sertifikat dan AJB ditargetkan selesai dalam 10 hari.

“Kita minta percepatan pelayanan di Bapenda, PPAT, juga di kantor pertanahan. Pengurusan di Bapenda tiga hari, PPAT dua hari, dan BPN lima hari. Jadi total pengurusan balik nama dan akta jual beli bisa 10 hari,” jelasnya.

Namun, percepatan tersebut memiliki sejumlah persyaratan. Proses dapat dilakukan sesuai target apabila tanah tidak bermasalah, seluruh berkas telah lengkap, serta kewajiban pajak telah dibayarkan.

Untuk mendukung layanan terintegrasi, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan juga tengah membangun koordinasi dengan Bapenda, khususnya terkait proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Subur mengatakan, pembahasan mengenai nota kesepahaman atau MoU antara BPN dan Bapenda telah dilakukan. Draf MoU dari Bapenda bahkan telah diserahkan kepada biro hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kita masih komunikasikan dengan Bapenda. Mudah-mudahan sudah disetujui. Mengenai MoU sudah kami komunikasikan, Bapenda sendiri sudah menyerahkan bentuk MoU-nya ke biro hukum dan tinggal mencari waktu untuk proses MoU,” katanya.

Menurut dia, kerja sama tersebut penting karena pembayaran BPHTB menjadi salah satu bagian yang berpengaruh terhadap proses layanan peralihan hak atas tanah dan AJB.

Karena itu, tahap awal akan diarahkan melalui MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dan Bapenda agar proses pembayaran BPHTB dapat terintegrasi dengan layanan pertanahan.

Di sisi lain, percepatan layanan pertanahan masih menghadapi tantangan pada aspek sumber daya manusia, terutama petugas pengukuran.

Subur mengungkapkan, jumlah pekerjaan yang masuk tidak sebanding dengan ketersediaan petugas yang ada saat ini. Kondisi tersebut membuat jadwal pengukuran bisa sampai bulan November 2027 mendatang.

“Sekarang kita masih kekurangan personel untuk pengukuran. Dengan pekerjaan yang masuk dan jumlah petugas yang ada, kita punya jadwal pengukuran sampai November 2027,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Tim dari kementerian telah datang untuk melakukan perhitungan kebutuhan personel di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan juru ukur, tenaga pendukung, hingga tenaga pemetaan.

Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan akan mendapatkan tenaga perbantuan dari sejumlah kantor pertanahan di Kalimantan Timur, termasuk dari Samarinda.

Subur menyebutkan, pemerintah pusat telah menyetujui proses penambahan dukungan personel tersebut. Untuk sementara, sebanyak delapan orang akan diperbantukan ke Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Tambahan personel itu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pekerjaan pengukuran yang masih menjadi tunggakan.

“Untuk sementara yang diperbantukan dari wilayah Kalimantan Timur ada delapan orang,” ujarnya.

Dengan dukungan tambahan tenaga tersebut, ATR/BPN Balikpapan optimistis persoalan antrean dan tunggakan pengukuran dapat dikurangi secara signifikan.

“Harapannya sudah bisa menjawab tunggakan-tunggakan pekerjaan pengukuran. Semoga bisa diselesaikan pada akhir tahun 2026,” pungkas Subur.

Langkah percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Balikpapan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain memangkas waktu pengurusan, integrasi antar instansi diharapkan membuat masyarakat memperoleh kepastian proses dalam pengurusan balik nama sertifikat dan AJB.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *