BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan, sekaligus menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara konsisten di lapangan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib, aman, dan sesuai standar.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pengawasan tersebut juga bertujuan memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Pertamina menemukan sejumlah potensi ketidaksesuaian. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengelola SPBU dalam menjalankan prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Edi menjelaskan, jumlah surat pembinaan dan sanksi tersebut lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi dalam periode yang berbeda.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.
Pembinaan dan sanksi yang diberikan pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional.
Tak hanya mengawasi penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek operasional SPBU. Di antaranya prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, hingga pemenuhan standar pelayanan kepada konsumen.
Pertamina memastikan setiap pembinaan maupun pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Pengawasan juga diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diajak menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.








Comment