Poskotabesar.Balikpapan. Izin Pendirian Bangunan Gedung di Balikpapan diakui masyarakat memang agak sulit dan sangat kompleks untuk mendapatkannya, karena itu sebahagian warga ada yang benar benar mengikuti standar ketentuan yang berlaku, ada juga yang berani main kucing kucingan membangun bangunan tanpa mengantongi izin PBG.
Hal demikian itulah kemajuan pembangunan di Kota Balikpapan terbilang berjalan pelan agar benar benar sesuai aturan penataan ruang dan penataan Bangunan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Namun kali ini salah satu warga RT 25 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Sdr Is kepada Poskotabesar 25/6 sore mengatakan, saya agak ragu dan takut melihat pembangunan tetangga saya yang membangun gedung Ruko Lantai 3, sebab dari pengamatan saya terlihat beberapa konstruksi tiang bangunannya kurang siku dan bahkan sedikit keluar ke ruang lahan saya.
Selain kekuatan konstruksinya yang dinilai meragukan bisa membahayakan kami sebagai tetangga yang ada disekitar area pembangunan Ruko yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta RT 25 Simpang 3 depan Poslantas Batu Ampar – JL. MT Haryono
Kalau bisa menurut Is Pemerintah setempat ada pemeriksaan dan pengecekan atas aktifitas pembangunan Gedung Ruko dimaksud agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif antar tetangga apalagi ini menyangkut bangunan berlantai tiga dan rawan ambruk.
Beberapa kejadian di Batu Ampar kondisi kelayakan daya dukung Lahan yang sangat rawan Longsor dan lokasi gedung inipun riwayat lahan sebelumnya adalah memang timbunan dari tanah longsor,jadi sangat diharapkan agar pemerintah setempat bisa mengkaji ulang Pemberian Izin PBG atas Pembangunan Gedung Ruko milik salah satu warga yang membangun di RT 25 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara harapnya.








Comment