by

DPRD Dorong DPPRD Perketat Penagihan Pajak, Japar: PAD Masih Defisit Rp200 Miliar

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD) untuk lebih mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang ditargetkan mencapai Rp1,58 triliun.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidiq, menegaskan bahwa DPPRD harus menjadi motor penggerak dalam meningkatkan penerimaan daerah, terutama di tengah kondisi keuangan yang mengalami penyesuaian akibat efisiensi anggaran dan berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Di tengah adanya penyesuaian keuangan daerah dan pemangkasan transfer dari pusat, peran DPPRD menjadi sangat penting. Optimalisasi penarikan pajak dan retribusi harus menjadi prioritas agar target PAD dapat tercapai,” ujar Japar, Rabu (29/7/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui hingga memasuki triwulan III tahun 2026, realisasi PAD masih belum sesuai harapan. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah belum maksimalnya penarikan dari wajib pajak (WP) yang telah terdaftar.

“Target PAD kita tahun ini sebesar Rp1,58 triliun. Namun sampai saat ini masih ada kekurangan yang cukup besar. Dari beberapa sektor pajak dan retribusi bahkan masih mengalami defisit sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya.

Karena itu, Japar meminta DPPRD memperkuat langkah penagihan, khususnya terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ia menilai ketegasan dan pengawasan yang lebih intensif diperlukan agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.

“Kami mendorong DPPRD untuk melakukan penguatan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban. Potensi yang sudah ada harus bisa dimaksimalkan demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kota dengan perangkat wilayah hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, keterlibatan kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT dapat membantu memperbarui dan memvalidasi data wajib pajak yang ada.

“Perlu kolaborasi yang kuat mulai dari kecamatan, kelurahan sampai RT. Dengan data wajib pajak yang akurat dan pengawasan yang baik, penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa lebih optimal,” pungkas Japar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *