BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendorong seluruh pengurus masjid, musholla, pesantren, dan rumah ibadah lainnya untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf maupun lahan yang berasal dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan agar memiliki kepastian hukum.
“Pengurus rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf maupun lahan fasum dan fasos sebaiknya segera mengurus sertifikat. Legalitas ini penting agar memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Danang, Selasa (7/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan pengamatannya di lapangan masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami masih menemukan rumah ibadah yang belum bersertifikat. Ini cukup memprihatinkan karena tanah wakaf yang belum memiliki legalitas sangat rawan terjadi sengketa atau gugatan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurusan administrasi tanah wakaf harus segera dilakukan karena menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi.
“Saat ini masih banyak tanah wakaf masjid yang belum memiliki legalitas. Kami khawatir ke depan akan muncul persoalan dengan ahli waris apabila status hukumnya belum jelas,” katanya.
Menurut Danang, kepastian hukum atas tanah wakaf tidak hanya penting bagi rumah ibadah, tetapi juga bagi pesantren yang berdiri di atas lahan wakaf.
“Tanah wakaf untuk rumah ibadah dan pesantren harus memiliki kepastian hukum yang kuat. Jangan sampai status kepemilikannya masih mengambang sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Komisi I DPRD Balikpapan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan serta Pengadilan Agama.
“Kami akan menggelar pertemuan dengan OPD terkait dan Pengadilan Agama untuk memperoleh data jumlah rumah ibadah yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat. Dari situ kami bisa mendorong percepatan penyelesaian legalitasnya,” pungkas Danang.








Comment