BALIKPAPAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan masih menyisakan sejumlah sekolah dasar negeri yang belum mampu memenuhi kuota peserta didik.
Kondisi tersebut dipastikan bukan disebabkan minimnya minat masyarakat, melainkan karena perubahan sebaran penduduk yang berdampak pada berkurangnya jumlah anak usia sekolah di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufiq, menjelaskan bahwa dinamika kependudukan menjadi faktor utama yang memengaruhi jumlah calon peserta didik di sejumlah SD Negeri.
“Di beberapa kawasan memang terjadi penurunan jumlah anak usia sekolah dasar. Akibatnya, ada sekolah yang tidak mampu memenuhi kuota penerimaan pada SPMB tahun ini,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Irfan, kondisi tersebut menjadi tantangan baru dalam pemerataan layanan pendidikan. Pemerintah daerah terus melakukan pemetaan agar distribusi layanan pendidikan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Disdikbud juga menegaskan bahwa berbagai persyaratan dalam pelaksanaan SPMB bukan merupakan aturan baru. Seluruh ketentuan telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan disertai mekanisme penyelesaian apabila ditemukan kendala di lapangan.
Salah satu syarat yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah batas usia calon peserta didik. Irfan menjelaskan, anak yang belum berusia enam tahun tetap memiliki peluang mengikuti SPMB apabila mengantongi rekomendasi psikolog yang menyatakan memiliki kemampuan intelektual di atas rata-rata.
“Usia memang tidak boleh di bawah enam tahun. Namun, jika belum genap enam tahun, harus ada rekomendasi dari psikolog yang menyatakan anak tersebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata,” jelasnya.
Selain itu, persoalan Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun juga dapat diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi (verval).
“Apabila KK belum satu tahun, tetap bisa diajukan. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan alamat tempat tinggal saat ini,” katanya.
Irfan menilai masih adanya anggapan bahwa SPMB menyulitkan masyarakat lebih disebabkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang berlaku. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdikbud membuka layanan verifikasi dan validasi selama tujuh hari penuh.
Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 3.000 hingga 4.000 warga memanfaatkan layanan tersebut guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
“Kalau masih ada satu atau dua orang yang belum memahami mekanismenya, bukan berarti sistemnya yang bermasalah. Kami sudah membuka layanan selama tujuh hari dan melayani ribuan masyarakat untuk proses verifikasi dan validasi,” tegas Irfan.
Di sisi lain, Disdikbud juga mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Balikpapan. Saat ini terdapat 138 SD Negeri dan 28 SMP Negeri yang membutuhkan pemeliharaan secara bertahap.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus menetapkan skala prioritas dalam setiap program perbaikan.
Menurut Irfan, ruang kelas yang mengalami kerusakan berat dan mengganggu proses belajar mengajar akan menjadi prioritas utama dibanding fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau ada ruang kelas yang plafonnya roboh dan tidak bisa digunakan untuk belajar, tentu itu lebih didahulukan. Sementara fasilitas seperti ruang UKS atau musala yang masih dapat difungsikan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya.














Comment