BALIKPAPAN – Kabar gembira bagi warga Balikpapan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi untuk sejumlah jenis pajak.
Program tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa membayar denda. Namun, kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan salah satu pajak yang masuk dalam program relaksasi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB periode 2020 hingga 2025 dapat memperoleh penghapusan denda apabila melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026.
“Kalau ada tunggakan PBB dari tahun 2020 sampai 2025 dan selama ini dikenakan denda, maka dendanya dihapuskan apabila dibayarkan sebelum 30 September 2026. Pokok pajaknya tetap dibayarkan,” kata Irfan saat pres rilis bersama awak media, Kamis (3/9/2026).
Selain PBB, relaksasi denda juga diberikan untuk beberapa objek pajak daerah lainnya. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Irfan menegaskan, program tersebut tidak membatasi nominal tunggakan. Artinya, wajib pajak dengan nilai tunggakan kecil maupun besar tetap dapat memanfaatkan relaksasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada batasan nominal. Semua mendapatkan relaksasi sesuai ketentuan. Jadi tidak melihat besar atau kecilnya nilai tunggakan,” ujarnya.
Bapenda mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. Sebab, penghapusan denda hanya berlaku sampai 30 September 2026.
Setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan mengenai denda atas tunggakan pajak akan kembali diberlakukan.
“Kami mengajak masyarakat segera membayar pajaknya sebelum 30 September. Setelah tanggal tersebut, denda kembali berlaku,” tegas Irfan.
Selain penghapusan denda, Bapenda Balikpapan juga memberikan keringanan bagi pemilik objek PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.
Objek PBB dengan NJOP di bawah Rp100 juta tidak dikenakan tagihan PBB atau berstatus nihil.
Menurut Irfan, berbagai kebijakan tersebut merupakan stimulus agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya mereka yang memiliki tunggakan cukup lama.
Irfan menekankan, program relaksasi seharusnya tidak dipandang sebagai kebijakan yang rutin diberikan setiap tahun.
Jika masyarakat terbiasa menunda pembayaran karena berharap kembali ada penghapusan denda, kepatuhan membayar pajak justru berpotensi menurun.
“Konsep relaksasi itu sebenarnya memberikan kelonggaran pada kondisi tertentu. Daripada tunggakan tidak dibayar sama sekali, lebih baik diberikan stimulus dengan penghapusan denda agar pokok pajaknya bisa dibayarkan,” jelasnya.
Bapenda berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan program tersebut. Dengan demikian, kewajiban pokok pajak dapat diselesaikan sekaligus memperoleh penghapusan denda sebelum masa relaksasi berakhir.
“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum masa relaksasi berakhir pada 30 September 2026,” pungkasnya.








Comment