LSM GARIS KALTIM DESAK GUBERNUR CABUT EDARAN PEMBLOKIRAN LAHAN DI DUA KABUPATEN
Poskotabesar.Balikpapan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Timur Gallery Issue Strategis (GARIS) mendesak Gubernur Kalimantan Timur segera mencabut edaran terkait pemblokiran lahan masyarakat di dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Ketua LSM GARIS, Ahmad Betawi, didampingi Ketua Bidang Hukum Rasman, menegaskan bahwa sejak keluarnya edaran Gubernur dan Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022, warga di lebih dari 80 kelurahan tidak bisa lagi mengurus penerbitan maupun pengalihan hak atas tanah mereka.
“Ini sudah berlangsung sejak 2022. Warga tidak bisa mengurus sertipikat, tidak bisa melakukan peningkatan status surat, bahkan urusan waris pun terhenti. Masyarakat terpasung, lahan mereka terbengkalai tanpa kepastian hukum,” tegas Ahmad Betawi kepada Poskotabesar.
Ia menilai, pemblokiran tersebut terlalu luas karena mencakup wilayah seperti Sepaku, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, hingga Sanga-Sanga, padahal sebagian besar lahan masyarakat berada jauh dari inti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Betawi, pemerintah pusat dan daerah justru menekan rakyat dengan kebijakan yang tidak berpihak. “Seharusnya Gubernur Kaltim bersama DPRD berdiri di depan, menyuarakan jeritan rakyat Kaltim. Bukan malah membiarkan masyarakat dicekik oleh aturan yang tidak adil ini,” ujarnya keras.
LSM GARIS menilai pemblokiran lahan ini tidak hanya mematikan hak rakyat, tetapi juga mencederai semangat kebanggaan masyarakat Kaltim terhadap hadirnya IKN di Sepaku.
“Banyak ahli waris gelisah, warga kecil terhimpit. Negara hadir dengan IKN, tapi rakyat sekitar justru dikorbankan. Kami minta Gubernur segera cabut edaran ini dan berani membela kepentingan rakyat,” tutup Betawi dengan nada tajam. Junaidi








Comment