by

LASKAR MANDAU BERSATU GERUDUK PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN

Laskar Mandau Bersatu Geruduk PN Balikpapan Terkait Eksekusi Hak Tanggungan

Poskotabesar Balikpapan. Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Mandau Balikpapan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan, Senin (1/12/2025). Kedatangan mereka berkaitan dengan pelaksanaan sita jaminan dan eksekusi Hak Tanggungan terhadap aset salah satu debitur sebuah bank swasta nasional.

Aset berupa bangunan yang terletak di Perumahan Somerset Blok DC, Balikpapan Baru, tersebut telah menjadi objek perkara yang melalui proses hukum panjang. Perkara dimaksud telah diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan, kemudian naik ke Pengadilan Tinggi Tingkat I Kalimantan Timur, berlanjut ke Mahkamah Agung, hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Seluruh proses tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang memerintahkan eksekusi terhadap objek jaminan.

Ketua Laskar Mandau, Ahmad Betawi dalam arahannya kepada anggota yang hadir, meminta seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama proses pengamanan dan konsolidasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menolak putusan hukum, melainkan memastikan bahwa prosedur eksekusi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk menghalangi proses hukum. Kami hanya mengingatkan agar semua tahapan dijalankan sesuai prosedur. Aparat kepolisian yang mengamankan kegiatan juga kami harapkan dapat menghormati hak-hak dasar masyarakat yang berada di lokasi,” ujar Ahmad Betawi dalam keterangan persnya.

Perwakilan Laskar Mandau bersama kuasa hukum debitur berinisial HS  sempat diterima oleh pihak PN Balikpapan untuk berdialog. Namun, pihak pengadilan menyatakan tetap harus menjalankan amanat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat ditunda.
Di sisi lain, kuasa hukum HS menyampaikan keberatan terkait sejumlah prosedur eksekusi yang dinilai belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak juru sita PN Balikpapan.

Menurutnya, terdapat tahapan administratif yang dianggap terlewatkan, sehingga mereka meminta eksekusi ditunda sampai prosedur tersebut terpenuhi.
Meski demikian, juru sita PN Balikpapan di lapangan menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai perintah putusan. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses formal telah dipenuhi sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dihentikan.

Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi pengadilan dan titik eksekusi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Situasi lapangan terpantau kondusif meskipun terjadi beberapa kali adu argumen antara pihak kuasa hukum debitur dan petugas eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dengan pengawasan aparat keamanan, juru sita, serta pihak  pemohon eksekusi.  Kuasa hukum HS menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan ada prosedur yang dianggap merugikan pihaknya. Junaidi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed