Layanan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Terus Memburuk: Sertipikat Tahunan Baru Selesai
Balikpapan – Poskotabesar.
Layanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Balikpapan dinilai semakin memburuk. Proses penerbitan sertipikat, baik program PTSL, PTKL, maupun permohonan reguler, justru membuat warga sengsara karena lamanya waktu penyelesaian. LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Balikpapan,Bidang Pengawasan dan Operasional Abdul Salam menyampaikan keprihatinannya kepada Poskotabesar. Ia menilai, pelayanan BPN Balikpapan cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pemohon hak atas tanah.
“Kita bisa lihat sendiri bagaimana warga setiap hari memadati kantor BPN di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan Baru. Tapi berkas-berkas menumpuk, dan tidak ada penyelesaian yang cepat,” ujar Salam.
Menurutnya, meskipun pihak ATR/BPN Balikpapan telah beberapa kali melakukan pergantian pejabat dan rotasi pegawai, pelayanan publik tetap saja stagnan. Ia menilai Kepala Kantor ATR/BPN yang baru pun belum menunjukkan gebrakan berarti untuk memperbaiki sistem layanan.
“Tidak ada langkah nyata yang memudahkan warga. Pejabat diganti, tapi persoalan tetap sama. Kami harap Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur dan bahkan Kementerian ATR/BPN RI turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap proses layanan di Kantah Balikpapan,” tegasnya.
Abdul Salam juga menyoroti dalam berbagai jenis layanan pertanahan dikeluhkan pemohon mengenai lambatnya dokumen sertipikat selesai bahkan beberapa berkas pemohon dihilangkan, tercecer, bahkan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) membayarpun atas berkas warga yang diterima loket layanan tahunan belum juga diberikan kepada pemohon.
Lebih jauh, LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Balikpapan meminta kepada Satgas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan membenahi pelayanan di Kantor ATR/BPN Balikpapan yang dinilai sudah sangat jauh dari prinsip pelayanan publik yang baik dan merakyat.
“Kami sudah tidak banyak berharap kepada Pemkot Balikpapan, Walikota Balikpapan maupun kepada DPRD Kota Balikpapan. Keduanya terkesan acuh dan membiarkan rakyatnya dipersulit saat mengurus dan memohon sertipikat padahal diketahui ujung dalam penyelesaian setiap Sertipikat sebelum.diterbitkan diawali dengan pembayaran pajak BPHTB maupun pajak PBB P2 yang disetorkan dikantor BPPRD Pemkot Balikpapan pungkasnya.








Comment