BALIKPAPAN – Persoalan pertanahan kembali menjadi perhatian di Kota Balikpapan. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penerbitan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) palsu yang dilaporkan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (31/8/2026).
RDP dihadiri Aliansi Masyarakat Balikpapan, Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) Nusantara, Komando Pertahanan Adat Dayak (Kopad) Kota Balikpapan, serta perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat se-Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya.
Bukan hanya dugaan IMTN palsu yang dipersoalkan. Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengurusan IMTN yang dinilai perlu dievaluasi. Bahkan, muncul usulan agar aturan tersebut dihapus apabila dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat.
Ketua Umum Perpedayak Nusantara, Areston Dayano, mengatakan pihaknya pernah menemukan dokumen IMTN yang setelah dilakukan pengecekan ke DPPR dinyatakan tidak sesuai atau diduga palsu.
Menurut Areston, persoalan tersebut diduga melibatkan oknum yang bekerja di lingkungan DPPR Balikpapan. Setelah dokumen dipersoalkan, pihaknya berupaya mencari keberadaan oknum tersebut.
“Pasca dinyatakan IMTN tersebut palsu, kami berupaya mencari tahu keberadaan pelaku. Namun, dalam waktu singkat oknum tersebut menghilang, hilang entah ke mana dan lost contact atau tidak bisa dihubungi,” ujar Areston.
Persoalan tersebut, menurut Areston, tidak berhenti pada satu dokumen. Pihaknya kembali memperoleh informasi mengenai sejumlah IMTN lain yang diduga bermasalah.
Ia menyebut terdapat enam IMTN yang saat ini tengah dikumpulkan datanya untuk ditindaklanjuti melalui jalur pelaporan.
“Adapun jumlah IMTN diduga palsu yang diterbitkan pasca keluarnya IMTN sebelumnya, ada enam IMTN,” katanya.
Temuan tersebut membuat Areston mempertanyakan sistem pengawasan dalam proses penerbitan IMTN.
Jika sebelumnya terdapat oknum yang diduga membuat dokumen palsu dan kemudian menghilang, ia mempertanyakan bagaimana dokumen lain masih dapat muncul.
“Setelah kejadian kita, si oknum yang diduga membuat IMTN palsu itu kabur. Kok bisa terbit lagi enam IMTN palsu? Pertanyaan saya, berarti di dalam DPPR sendiri ada pelaku-pelaku lainnya, yang di luar dari oknum yang kabur tersebut,” ungkapnya.
Areston juga menyoroti dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan IMTN. Ia menyebut biaya yang diminta oknum tersebut tergolong besar.
Namun, tudingan tersebut dibantah pihak DPPR.
Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, menjelaskan bahwa proses penerbitan IMTN tidak sepenuhnya berada di tangan DPPR.
Menurut Irma, terdapat tahapan penerbitan dan rekomendasi IMTN. Seluruh permohonan terlebih dahulu masuk melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi semua dokumen masuknya lewat PTSP. PTSP yang akan mentransfer data ke kami untuk diverifikasi. Kemudian peninjauan lapangan juga diatur oleh PTSP jadwalnya,” jelas Irma.
Setelah dokumen diterima, DPPR melakukan penelaahan. Proses selanjutnya mencakup pengumuman, pengukuran dan tahapan administrasi lainnya.
Hasil penelaahan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPPR kepada PTSP.
Dengan mekanisme tersebut, Irma menegaskan bahwa penerbitan IMTN dilakukan PTSP berdasarkan rekomendasi dari DPPR.
“Jadi prosesnya, PTSP menerbitkan IMTN berdasarkan rekomendasi dari DPPR,” ujarnya.
Irma juga menjelaskan pembagian kewenangan berdasarkan luas tanah. Untuk pengurusan IMTN dengan luas 5.000 meter persegi ke atas, prosesnya berada di DPPR. Sementara tanah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi ditangani kecamatan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sama.
Mengenai dokumen yang dipersoalkan masyarakat, Irma mengaku prihatin atas persoalan yang dialami warga.
Namun, berdasarkan penelusuran data di DPPR, ia menyatakan tidak menemukan rekomendasi yang pernah dikeluarkan pihaknya untuk dokumen tanah yang dipersoalkan.
“Kalau IMTN Bapak terbit, berarti saya pernah menandatangani rekomendasi. Nah, dari data kami, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tanah Bapak,” tegasnya.
Irma sekaligus membantah adanya pungutan dalam proses pengurusan IMTN di DPPR.
“Mengenai permintaan dana, saya tidak pernah. Untuk proses IMTN di aplikasi semua, kami tidak ada pungutan biaya. Yang ada pengukuran, itu pun langsung melalui aplikasi,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penerbitan IMTN palsu.
“RDP yang kita laksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya dugaan penerbitan IMTN palsu oleh oknum pegawai DPPR Balikpapan,” kata Danang.
Menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum masyarakat sekaligus kualitas pelayanan pemerintah di bidang pertanahan.
DPRD bersama masyarakat juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme IMTN. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan aturan tersebut memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan, DPRD membuka kemungkinan agar aturan IMTN dihapus apabila hasil evaluasi menunjukkan mekanisme tersebut lebih banyak memberikan beban kepada masyarakat.
“Kalau itu dirasa memberatkan dan menyusahkan masyarakat, ya dihapuskan,” tegas Danang.
RDP tersebut akhirnya tidak hanya menjadi forum untuk membahas dugaan dokumen IMTN bermasalah. Lebih jauh, persoalan ini membuka kembali pertanyaan mengenai bagaimana sistem pertanahan di Balikpapan harus dibangun agar lebih transparan, mudah diawasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi DPRD dan masyarakat, evaluasi terhadap mekanisme IMTN menjadi penting untuk menutup celah penyalahgunaan sekaligus memastikan setiap dokumen pertanahan yang diterbitkan pemerintah benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.








Comment