Balikpapan Nov 2024. Dua warga Jenebora Kabupaten Penajam Paser Utara (MN dan SP) tetap mempertahankan lahannya yang terletak di Pulau Balang RT 9 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat meski telah mendengar lahanya diaku-akui pihak lain termasuk Bagian Aset Pemprov Kaltim dan Aset Pemkot Balikpapan. Lantaran (MN dan SP )awal tahun 2024 melakukan pengurusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara di DPPR Pemkot Balikpapan tak memperoleh tanda tangan saksi batas tanah atas lahan yang mereka miliki di Pulau Balang. Keduanya tak mempersoalkan karena mereka memiliki alas hak yang cukup tua dibanding pengakuan pihak lainnya. Ia juga menilai jika pengakuan ini muncul dari Pihak Pemerintah atas dasar lahan pernah dibebaskan maka secara tegas administrasi pembebasan lahan untuk Pulau Balang menurutnya salah prosedur bukan kepada yang berhak, semestinya pihak yang memiliki alas hak yang paling berhak diselesaikan jika administrasi pembebasan lahan diyakini telah benar dan sesuai fakta-fakta diatas lahan. Nyatanya kami masih memegang Surat Garap pembukaan tanah sejak membuka lahan Empang tambak Perikanan. Walau tak mendapat tanda tangan saksi batas tanah atas lahan seluas 14 hektar lebih jawab (MN) kepada Poskotabesar tak terlalu merisaukan karena kami masih memiliki surat yang sah diketahui Kelurahan setempat. Dulu kata (MN )pernah diajak untuk pembebasan lahan namun ajakan Pemprov Kaltim harga tanah permeter sangat jauh dibawah harga yang layak sehingga kami tidak siap dibebaskan pada tahun 2000 an, hingga sekarang kami ingin memperbaiki dan meningkatkan surat kepemilikan hak justru tidak mendapat jalan dari pihak pemerintah provinsi kaltim dan pemkot Balikpapan dalam hal ini Bagian Aset. Menurut (MN )jika kami menemukan bukti tertulis pengakuan hak diatas tanah kami terutama pihak Pemerintah dengan dasar lahan pernah dibebaskan maka (MN) berkeyakinan ini sudah bentuk dugaan Pelanggaran Korupsi dengan membayar kepada orang tidak tepat sehingga bisa menimbulkan kerugian keuangan Negara karena diduga salah bayar jelas (MN). Dengan Lahan seluas 14 hektar milik MN ditambah Lahan SP 4,5 hektar yang bisa terhubung areal Pelabuhan Peti Kemas Kariangau tetap kami jaga dan pertahankan dari pengakuan dari pihak manapun, kami tak ingin lahan kami dicaplok begitu saja jelas mereka kepada media ini. Hal ini juga dibenarkan dari sumber di Bagian Aset Pemkot Balikpapan menyebutkan memang kami belum memberi jawaban resmi kepada pihak (MN dan SP ) namun informasi yang diterima dari aset Pemprov Kaltim lahan tersebut diduga pernah dibebaskan dengan alas hak yang berbeda.
Dua Warga Jenebora Pertahankan Lahannya di Pulau Balang









Comment