BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menyoroti realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga saat ini baru mencapai sekitar 35 persen.
Padahal, PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan tahun 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidiq, mengatakan capaian tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat tahun anggaran telah memasuki triwulan III.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai program yang telah disiapkan, termasuk kebijakan relaksasi pembayaran PBB-P2 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami menyayangkan realisasi PBB-P2 yang sampai saat ini masih berada di angka 35 persen. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penyumbang PAD yang cukup penting,” ujar Japar Sidiq, Selasa (8/9/2026).
Ia meminta Dinas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRRD) Kota Balikpapan dapat memaksimalkan program relaksasi yang sedang berjalan agar penerimaan pajak daerah dapat meningkat.
“Melalui program relaksasi ini, kami berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Tentunya, ini harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menambah PAD tahun 2026,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRRD Kota Balikpapan, Irfan Taufiq, mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini memang masih berada di kisaran 35 persen.
Namun, pihaknya optimistis capaian tersebut akan mengalami peningkatan melalui program relaksasi pajak yang memberikan pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Saat ini capaian PBB-P2 berada di angka sekitar 35 persen. Dengan adanya program relaksasi pajak, kami memperkirakan realisasi penerimaan hingga akhir tahun dapat mencapai sekitar 65 persen,” jelas Irfan.
Ia pun mengajak masyarakat Kota Balikpapan untuk memanfaatkan program relaksasi tersebut sebaik mungkin. Menurutnya, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat akan kembali digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program relaksasi ini. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” ujarnya.
Irfan berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan program pembangunan.
“Melalui kontribusi seluruh wajib pajak, pembangunan Kota Balikpapan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.














Comment