by

DPRD Balikpapan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, PAD Turun Rp86 Miliar

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (9/9/2026).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Alwi, berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah pada 8 September 2026, terdapat sejumlah perubahan dalam struktur anggaran daerah.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan terjadi pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, PAD mengalami pengurangan sebesar Rp86,003 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer justru mengalami penambahan sebesar Rp12,236 miliar.

“Dengan perubahan tersebut, secara keseluruhan total pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp73,766 miliar,” ujar Alwi.

Selain pendapatan, struktur belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah bertambah sebesar Rp49,220 miliar, sedangkan pembiayaan daerah mengalami penambahan sebesar Rp22,980 miliar.

Alwi menjelaskan, perubahan postur anggaran tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan asumsi makro hingga penyesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, terdapat pula perubahan target dan indikator kinerja pada sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Perubahan ini juga dipengaruhi oleh penurunan proyeksi pendapatan asli daerah serta adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga mencakup pergeseran anggaran berupa penambahan maupun pengurangan pada sejumlah program.

Pergeseran tersebut, kata dia, turut diikuti dengan penyesuaian terhadap target output dan outcome dari setiap program dan kegiatan.

Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kota Balikpapan melalui TAPD juga menyampaikan adanya kecukupan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain penanganan karhutla, perubahan anggaran tersebut juga mengakomodasi kebutuhan pembangunan petak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Alwi menegaskan, kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah.

“Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS harus dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *