SATU SPPF ASLI REBUTAN DUA LOKET BPN BALIKPAPAN
Satu Dokumen, Dua Kebutuhan: Pengukuran dan Pendaftaran Panitia A Sama-Sama Membutuhkan SPPF Asli
BALIKPAPAN, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPF) bukan sekadar pelengkap administrasi yang bisa dipandang sebelah mata. Dokumen ini dapat menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah, terutama ketika masyarakat mengajukan permohonan hak atas tanah melalui tahapan pengukuran hingga pendaftaran untuk pemberian Surat Keputusan (SK) Hak.
Namun, persoalan muncul ketika satu dokumen SPPF asli harus memenuhi dua kebutuhan administrasi sekaligus, yakni pada bagian pengukuran dan bagian pendaftaran tanah melalui Panitia A. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius,mengapa masyarakat harus direpotkan jika kebutuhan dokumen asli pada setiap tahapan belum memiliki mekanisme yang jelas. Persoalan tersebut mencuat di Kantor Pertanahan (BPN) Balikpapan setelah salah satu loket wilayah disebut meminta SPPF untuk bidang tanah disiapkan dalam dua rangkap asli. Dokumen pertama diperlukan untuk kepentingan pengukuran dan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT), sedangkan dokumen asli lainnya dibutuhkan untuk proses pendaftaran tanah melalui Panitia A.
Masalahnya, pemohon umumnya hanya memiliki satu rangkap SPPF asli yang telah ditandatangani lurah. Ketika dokumen tersebut diserahkan ke loket pengukuran, pemohon kembali dihadapkan pada kebutuhan dokumen asli untuk tahapan pendaftaran Panitia A.
Akibatnya, masyarakat berpotensi harus kembali mengurus dokumen yang sama, meminta tanda tangan ulang, atau mencari solusi administratif lain. Proses yang semestinya memberikan kepastian justru berisiko menambah waktu, tenaga, dan biaya bagi pemohon.
Lurah Tolak Tanda Tangan Rangkap Dua Asli jelas Udin dan Michel saat ditemui di Kantor BPN Balikpapan, Kamis (29/10/2026), menyoroti persoalan tersebut. Ia mengatakan, kebutuhan dua rangkap SPPF asli menjadi kendala karena sejumlah lurah disebut enggan menandatangani dua dokumen asli dengan isi yang sama.
“Ini merepotkan masyarakat. SPPF asli sudah diambil loket pengukuran untuk kepentingan Peta Bidang Tanah, tetapi untuk pendaftaran Panitia A pemberian SK Hak masih membutuhkan SPPF asli satu lagi,”untuk pendaftaran Panitia A.
Menurutnya, persoalan ini perlu segera mendapat perhatian agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi hambatan administratif dalam mengurus hak atas tanah.
Keengganan lurah menandatangani dua rangkap SPPF asli, sebagaimana disampaikan Udin, juga berkaitan dengan kekhawatiran dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan. Kekhawatiran ini perlu dipahami, tetapi pada saat yang sama kebutuhan pelayanan pertanahan juga harus memperoleh solusi yang jelas dan terukur. BPN perlu memberi penjelasan yang akurat bahwa kondisi tersebut menjadi Pekerjaan Rumah Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen yang harus disiapkan sejak awal, bukan baru mengetahui kekurangan berkas ketika proses sedang berjalan.
Apabila dua rangkap SPPF asli memang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan atau standar pelayanan yang berlaku, BPN Balikpapan perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Penjelasan itu penting agar masyarakat, kelurahan, dan petugas loket memiliki pemahaman yang sama.
BPN juga perlu memastikan apakah kebutuhan dokumen asli pada kedua tahapan tersebut benar-benar bersifat wajib, atau tersedia mekanisme administrasi lain yang sah, seperti penggunaan salinan yang dilegalisasi, pencatatan penerimaan dokumen, atau pengaturan pemanfaatan dokumen asli antartahapan.
Pilihan tersebut tentu harus dikonfirmasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar kebiasaan masing-masing loket.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua rangkap SPPF asli memang diperlukan, BPN Balikpapan dapat mempertimbangkan koordinasi resmi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan para lurah se-Kota Balikpapan.
Koordinasi itu dapat diarahkan pada penyamaan format, prosedur penandatanganan, pengamanan dokumen, serta mekanisme penerbitan dua rangkap asli apabila dibenarkan oleh ketentuan.
Surat edaran atau petunjuk teknis bersama bisa menjadi salah satu pilihan untuk mencegah perbedaan praktik antar-kelurahan. Namun, penerbitannya perlu dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan harus memiliki dasar administratif yang tepat.
Dengan demikian, lurah tidak dibiarkan menghadapi kekhawatiran penyalahgunaan dokumen tanpa pedoman yang jelas, sementara masyarakat juga tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari ketidakselarasan prosedur.
Jangan biarkan masyarakat terjebak dalam ueusan berkas .Dalam pelayanan publik, kepastian persyaratan merupakan hal mendasar. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dokumen yang dibutuhkan, tahapan pelayanan, serta alasan apabila suatu berkas dinyatakan belum lengkap.
Persoalan SPPF ini perlu dilihat bukan semata-mata sebagai urusan selembar surat, melainkan sebagai persoalan koordinasi pelayanan pertanahan. Dokumen yang sama-sama dibutuhkan oleh dua bagian seharusnya dikelola melalui prosedur yang terencana agar tidak menimbulkan hambatan berulang bagi pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar permintaan dua rangkap SPPF asli, mekanisme yang harus ditempuh masyarakat, serta langkah koordinasi dengan kelurahan untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Sebab, ketika masyarakat datang untuk mendaftarkan tanah, yang mereka butuhkan bukan sekadar antrean dan daftar persyaratan, melainkan pelayanan yang transparan, konsisten, dan juga memberikan kepastian hukum seperti memberikan tanda terima, sps yang lama terbit dimasing masing loket, berkas kembali dan lebih ironi lagi daftar tunggu jadwal pengukuran tembus 7 bulan sejak dinyatakan berkas lengkap oleh petugas.
Pencanganan terobosan dengan membuka beberapa layanan wilayah didalam kantor BPN Balikpapan diharapkan lebih akan mempercepat layanan tetapi faktanya sama saja tetap berjalan Lambat dalam menyelesaikan suatu berkas permohonan. Gejala gejala ini bisa mempengaruhi citra sang pemimpin dilingkungan ATR BPN Pertanahan di Kota Balikpapan.







Comment