by

KAJARI KOTA BOGOR RAIH GELAR DOKTOR

KAJARI KOTA BOGOR RAIH GELAR DOKTOR

DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam sidang akademik tersebut, Agus mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.”

Disertasi tersebut mengangkat persoalan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai bagaimana kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam dapat dirumuskan, dibuktikan, dan diterapkan secara lebih tepat dalam praktik penegakan hukum.

Sidang promosi doktor tersebut menghadirkan Penguji Eksternal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM.

Agus juga didampingi jajaran promotor dan penguji dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sementara itu, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH bertindak sebagai Co-Promotor I dan Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH sebagai Co-Promotor II.

Disertasi tersebut turut diuji oleh empat penguji lainnya, yakni Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; dan Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.

Dihadiri Jajaran Kejaksaan ;

Sidang terbuka tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dan tamu undangan dari lingkungan Kejaksaan dan kalangan profesional.

Di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali, Nusirwan Sahrul, SH, MH; Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali, Sukamto, SH, MH, serta para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar.

Hadir pula tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang saat itu sedang melaksanakan tugas dinas di Kejati Bali, serta pengacara asal Bali, Erwin Siregar.

Jangan Berhenti Sebagai Dokumen Akademik ;

Dalam penyampaiannya, Agus menegaskan bahwa hasil penelitian doktoralnya tidak semestinya berhenti sebagai pencapaian akademik atau sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di perpustakaan kampus.

Menurutnya, gagasan yang dirumuskan dalam disertasi tersebut harus dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata, baik melalui pembaruan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum.

“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara ini benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret, bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujar Agus.

Ia menilai persoalan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam memiliki kompleksitas tersendiri. Karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.

Dorong Pembaruan Regulasi dan Penegakan Hukum ;

Agus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, serta lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan sektor sumber daya alam.

Kepada pembentuk undang-undang, ia mendorong agar dilakukan kajian dan evaluasi terhadap rumusan pengaturan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.

Sementara kepada aparat penegak hukum, Agus menyarankan agar pembuktian mengenai kerugian perekonomian negara dilakukan dengan menggunakan pendekatan analitis yang telah dirumuskan dalam disertasinya.

Adapun kepada lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam, ia mendorong dilakukannya harmonisasi dan penguatan tata kelola penegakan hukum guna mencegah sekaligus mengoptimalkan pemberantasan korupsi di sektor tersebut.

Dari Ruang Akademik Ke Praktik Penegakan Hukum ;

Dengan terlaksananya sidang terbuka tersebut, Agus Wirawan Eko Saputro resmi menyandang gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Capaian akademik tersebut sekaligus menambah perspektif akademis dalam bidang hukum pidana khusus, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam dan konstruksi hukum mengenai kerugian perekonomian negara.

Kini tantangannya bukan sekadar mempertahankan gagasan di ruang akademik, tetapi bagaimana gagasan tersebut dapat diuji dan diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Sebab, bagi pemberantasan korupsi, disertasi yang hanya berhenti di ruang sidang tidak akan banyak berarti tanpa keberanian untuk menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan, regulasi, dan tindakan nyata. Junaidi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *