by

KAJARI BOGOR BEKALI 30 MANAGER TIRTA PAKUAN”RESIKO HUKUM DAN BENTURAN KEPENTINGAN

-Berita, Nasional-
Post View : 6

30 Manager dan Asisten Manager Tirta Pakuan Kota Bogor Ikuti Pembekalan Resiko Hukum dan Benturan Kepentingan

Poskotabesar. Bogor.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH memberikan pembekalan mengenai risiko hukum dan benturan kepentingan kepada jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Pembekalan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD yang digelar Perumda Tirta Pakuan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, Kota Bogor, dan diikuti  30 peserta yang terdiri atas Manajer dan Asisten Manajer (Asmen).

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Kota Bogor menyampaikan materi bertema “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan” selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Materi diarahkan pada pemahaman praktis mengenai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, khususnya ketika jajaran manajemen mengambil keputusan.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, antara lain benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, serta batas antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Kajari juga menekankan pentingnya penerapan itikad baik (good faith), kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan yang jelas, serta dokumentasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, dokumentasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel sekaligus memberikan kejelasan mengenai dasar suatu keputusan diambil.

Pembekalan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan bedah kasus. Para peserta diajak mengidentifikasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta pengambilan keputusan bisnis.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Perumda Tirta Pakuan memperkuat integritas, manajemen risiko, pengendalian internal, serta pencegahan fraud di lingkungan perusahaan.

Melalui pembekalan tersebut, jajaran manajemen diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga mampu mengambil keputusan secara profesional, hati-hati, terdokumentasi, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro,S.H.M.H menegaskan bahwa pengambilan keputusan bisnis tetap memiliki ruang bagi business judgment, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan hukum, prosedur internal, prinsip kehati-hatian, dan dukungan dokumentasi yang memadai.

“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kajari.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan dapat terus diperkuat dalam rangka membangun budaya sadar hukum, meningkatkan integritas, serta mencegah praktik korupsi, gratifikasi, suap, fraud, dan benturan kepentingan di lingkungan BUMD.

Pembekalan hukum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme pengelolaan BUMD tidak hanya diukur dari pencapaian target bisnis, tetapi juga dari bagaimana setiap kewenangan digunakan, setiap keputusan dibuat, dan setiap risiko wajib dikelola secara bertanggung jawab tegasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *