by

Taufiq Qul Rahman Soroti Surat Edaran Wali Kota soal Jam Pelayanan SPBU

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda yang mengatur ulang jam pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kebijakan tersebut membagi titik pengisian berdasarkan jenis kendaraan dan diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.

Namun, anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufiq Qul Rahman, menilai penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif. Pasalnya, antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami sangat kecewa karena setelah surat edaran itu diberlakukan, ternyata masih terlihat antrean panjang kendaraan, baik roda empat maupun truk di beberapa SPBU,” ujar Taufiq, Rabu (2/9/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, persoalan antrean BBM tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengaturan jam pelayanan. Ia menilai ketersediaan kuota BBM juga menjadi persoalan utama yang harus segera diselesaikan.

Taufiq mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya telah mengusulkan penambahan kuota BBM dari sekitar 50.000 kiloliter (KL) menjadi 177.000 KL.

“Seharusnya pihak Pertamina bisa menerima usulan Pemerintah Kota Balikpapan terkait penambahan kuota tersebut. Karena kebutuhan BBM masyarakat memang cukup tinggi,” katanya.

Ia juga menyayangkan DPRD Kota Balikpapan tidak dilibatkan dalam pembahasan penambahan kuota BBM antara Pemerintah Kota Balikpapan dan pihak Pertamina.

“Ketika dilakukan pertemuan terkait penambahan kuota BBM, DPRD tidak dilibatkan. Padahal, kami memiliki fungsi pengawasan dan dewan merupakan perwakilan seluruh masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Taufiq menilai, apabila penambahan kuota tidak terealisasi, masyarakat pada akhirnya kembali menjadi pihak yang dirugikan karena harus menghadapi antrean panjang di SPBU.

“Akibat tidak disetujuinya penambahan BBM yang diusulkan Pemkot Balikpapan, akhirnya masyarakat kembali disibukkan dengan antrean. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Karena itu, Taufiq meminta Pemkot Balikpapan mengevaluasi efektivitas surat edaran tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Jika kebijakan pengaturan jam pelayanan tidak mampu mengatasi persoalan antrean, ia menyarankan agar aturan tersebut ditinjau ulang, termasuk kemungkinan untuk dicabut.

“Kalau dalam beberapa minggu ke depan surat edaran ini dirasakan kurang efektif, lebih baik dievaluasi dan kalau memang tidak memberikan solusi, bisa dicabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan bersama Komisi II DPRD Balikpapan akan memperjuangkan tambahan kuota BBM melalui pemerintah pusat.

“Pemkot dan Komisi II akan diundang untuk menghadap pihak Pertamina melalui Dirjen Migas. Kami akan memperjuangkan tambahan BBM yang memang dibutuhkan dan menjadi hak masyarakat Balikpapan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *