BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kembali melanjutkan komitmennya meningkatkan kualitas hunian warga berpenghasilan rendah. Pada tahun anggaran 2026, Disperkim mengalokasikan program bedah rumah sebanyak 100 unit yang akan tersebar di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan bahwa saat ini program tersebut masih berada pada tahap awal, khususnya proses identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan. Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Tahun ini kita anggarkan 100 unit rumah se-Balikpapan. Saat ini masih dalam tahap persiapan untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang akan kita bantu,” ujar Rafiuddin, Selasa (3/2/2026).
Setelah proses verifikasi rampung dan calon penerima dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Disperkim akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan sebagai dasar pelaksanaan program.
Program bedah rumah ini menyasar rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seluruh pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan, dengan alokasi Rp30 juta per unit.
“Rinciannya, Rp27 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” jelas Rafiuddin.
Ia menegaskan, bantuan tersebut bersifat stimulan. Artinya, apabila dalam pelaksanaannya anggaran belum mencukupi, penerima bantuan diperbolehkan menambah biaya secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.
Rafiuddin menambahkan, program bedah rumah telah berjalan selama beberapa tahun dan terus dilanjutkan karena kebutuhan masyarakat masih cukup tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan secara bertahap.
“Masih banyak saudara-saudara kita yang perlu dibantu. Setelah satu rumah dibantu, kita akan mencari lagi warga lain yang juga berhak,” katanya.
Terkait persyaratan, Disperkim menegaskan bahwa calon penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah kriteria utama. Selain tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan menempati rumah tidak layak huni, status lahan harus milik sendiri yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan yang sah.
“Kalau statusnya menyewa atau menumpang, tentu tidak bisa. Program ini memang diprioritaskan bagi MBR yang rumahnya tidak layak huni,” tegas Rafiuddin.
Untuk menghindari kesan tebang pilih, Disperkim menargetkan agar pelaksanaan program merata di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
“Harapan kami, program ini menyebar di seluruh Balikpapan dan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.








Comment