BALIKPAPAN — Upaya penanganan banjir di Kota Balikpapan mendapat dukungan dari masyarakat. Seorang warga di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, bahkan bersedia menghibahkan lahannya secara gratis untuk pembangunan drainase.
Langkah ini mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan yang meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera menindaklanjuti kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemilik lahan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menjelaskan bahwa warga bernama Ucok telah menyampaikan surat pernyataan resmi yang mempersilakan Pemerintah Kota Balikpapan memanfaatkan lahannya untuk pembangunan drainase tanpa meminta ganti rugi.
“Saudara Ucok telah membuat surat pernyataan yang mempersilakan lahannya digunakan untuk pembangunan drainase secara gratis. Namun, ada batas waktu yang diberikan, yakni hingga tahun 2027. Jika pembangunan tidak dilakukan sampai 2028, maka surat pernyataan tersebut akan ditarik kembali,” ujar Halili, Kamis (12/3/2026).
Menurut Halili, lahan yang dihibahkan tersebut memiliki ukuran sekitar 250 meter dengan lebar 3,5 meter. Lokasinya membentang hingga ke samping kawasan Perumahan Kelapa Gading.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa lahan di sekitar Perumahan Kelapa Gading memiliki pemilik yang berbeda. Setidaknya ada tiga pemilik lahan di kawasan tersebut, termasuk Hj. Suratmi. Namun, menurutnya, bagian paling krusial adalah lahan milik Ucok yang sudah siap digunakan.
“Yang paling penting adalah lahan milik Pak Ucok. Karena ada batas waktu yang diberikan kepada kami. Harapannya, sebelum 2027 pembangunan drainase di lokasi itu sudah dilaksanakan,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Halili mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PU Kota Balikpapan. Dari komunikasi tersebut, pemerintah daerah disebut berencana merealisasikan pembangunan drainase pada tahun 2027.
Ia menilai, sikap warga yang rela menghibahkan tanah tanpa meminta kompensasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan bersama, khususnya dalam mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.
“Ini tentu sangat membanggakan karena pemilik lahan tidak meminta ganti rugi. Tanah tersebut benar-benar dihibahkan kepada pemerintah untuk pembangunan drainase,” katanya.
Meski begitu, Halili kembali mengingatkan bahwa hibah tersebut memiliki batas waktu. Jika hingga 2027 pembangunan belum dimulai, maka pada 2028 surat hibah tersebut akan dicabut oleh pemilik lahan.
Karena itu, DPRD meminta Dinas PU segera merespons peluang ini dan mempersiapkan pembangunan drainase sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
“Wonorejo itu bagian dari Kota Balikpapan, bukan wilayah pinggiran yang bisa diabaikan. Penanganan banjir harus dilakukan secara merata, termasuk di wilayah Balikpapan Utara,” pungkas Halili.








Comment