BALIKPAPAN – Kepastian Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil dari pengelolaan lapangan gas PT Eni Muara Bakau hingga kini masih menggantung. SKK Migas menyebut, keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta kejelasan PI 10 persen tersebut.
“Setahu saya, Pemerintah Provinsi Kaltim sudah menyurati Kementerian ESDM terkait permintaan PI 10 persen,” ujar Azhari kepada media, Jumat (19/12/2025).
Namun, menurut Azhari, posisi sumur produksi gas Eni Muara Bakau menjadi faktor krusial yang membuat persoalan ini berlarut-larut.
“Perlu diketahui, posisi sumur produksi Eni berada di atas 12 mil laut. Artinya, tidak berada di dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, SKK Migas tidak dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa restu langsung dari Menteri ESDM.
“Kami masih menunggu arahan dari Menteri ESDM, kira-kira apa yang bisa dilakukan. Hasilnya nanti akan kami komunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.
Azhari juga mengakui bahwa sejak mulai beroperasi pada 2017, PT Eni Muara Bakau belum pernah menyampaikan realisasi PI 10 persen kepada daerah.
“Memang sejak awal 2017 PT Eni beroperasi, belum ada penyampaian PI 10 persen. Karena untuk wilayah di atas 12 mil laut, keputusannya sepenuhnya ada di Menteri ESDM,” tegasnya.
Ia menegaskan, nasib PI 10 persen kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau Menteri ESDM menyatakan bisa dilanjutkan, maka kami akan lanjutkan,” pungkas Azhari.
Sejauh ini Senior Manager Sustainability & External Relation Eni Muara Bakau, Movina saat dikonfirmasi melalui person WhatsApp enggan berkomentar.
Sejak lama memang Eni terkesan nampak tertutup dengan awak media, terkait operasionalnya.








Comment