BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufiq Qul Rahman, menyoroti kasus yang viral di media sosial terkait dugaan seorang ketua RT melarang warganya mengikuti perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia karena belum memenuhi iuran kegiatan.
Taufiq menilai, jika informasi tersebut benar, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh seorang ketua RT. Menurutnya, RT merupakan sosok yang dipilih dan dipercaya masyarakat untuk menjadi panutan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lingkungan.
“RT itu dipilih, terpilih oleh warganya. Bagaimana mau disebut RT kalau tidak ada warga?” ujar Taufiq, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, ketua RT harus mampu menjalankan amanah dengan melihat kondisi warganya. Masyarakat yang mengalami kesulitan, kata dia, seharusnya mendapat perhatian dan bantuan, bukan justru mendapatkan perlakuan berbeda.
“RT itu fungsinya sebagai imam, sebagai panutan. Warga susah dibantu, warga yang tidak mampu diperhatikan dan diperjuangkan melalui program-program pemerintah,” katanya.
Taufiq juga mengingatkan agar momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun diskriminasi terhadap warga.
Menurutnya, seluruh warga memiliki hak yang sama untuk ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan, tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun kesanggupan memberikan sumbangan kegiatan.
Terkait adanya iuran untuk kegiatan HUT RI, Taufiq mempertanyakan kebijakan yang mewajibkan warga memberikan sumbangan. Terlebih, ketua RT disebut telah menerima insentif dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia menyebut besaran insentif RT saat ini sekitar Rp1,5 juta per bulan. Karena itu, menurut Taufiq, kegiatan lingkungan seharusnya tidak menjadikan warga sebagai sumber utama pembiayaan, apalagi sampai mengaitkan pembayaran iuran dengan hak warga mengikuti kegiatan.
“Seharusnya tidak usah meminta sumbangan kepada warganya,” tegasnya.
Selain persoalan iuran, Taufiq juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran RT. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kelurahan maupun kecamatan.
Ia mengingatkan, apabila ditemukan dugaan manipulasi LPJ atau bukti penggunaan anggaran, persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Kalau LPJ-nya tidak benar, kuitansinya dibohongi atau dimanipulasi, itu bisa masuk ke ranah hukum. Warga bisa melaporkan kepada pemerintah kota maupun aparat hukum,” ujarnya.
Taufiq menegaskan, anggaran yang diterima RT dari pemerintah pada dasarnya merupakan uang rakyat karena bersumber dari anggaran daerah.
Karena itu, penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini uang rakyat, bukan uang kantong kepala daerah. Walaupun Rp10 ribu, itu uang rakyat, uang warga, yang diperoleh melalui pajak,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh ketua RT di Balikpapan tidak memaksakan kehendak kepada warga, terlebih dalam momentum perayaan kemerdekaan.








Comment