BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga yang akan menerapkan sistem ganjil-genap dalam penyaluran BBM bersubsidi mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengisian BBM.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, meminta Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM tetap mencukupi selama penerapan sistem tersebut. Menurutnya, pola penyaluran berdasarkan nomor polisi kendaraan harus diikuti dengan kesiapan stok di setiap SPBU.
“Kami menyambut baik penerapan sistem ganjil-genap ini. Namun, yang paling penting adalah kebutuhan BBM masyarakat harus tetap terpenuhi. Jangan sampai ketika kendaraan sudah diarahkan sesuai pola ganjil atau genap, stok BBM justru habis,” ujar Syarifuddin Oddang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Ketua DPC Partai Hanura Balikpapan itu juga mengingatkan agar penerapan aturan baru tersebut dilakukan dengan hati-hati. Ia meminta pengelola SPBU dan petugas di lapangan memberikan pelayanan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan maupun antrean yang berujung pada keributan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah di lapangan. Petugas harus memberikan informasi dan pelayanan dengan jelas, sehingga masyarakat memahami mekanismenya,” katanya.
Selain pengawasan terhadap nomor polisi kendaraan, Oddang mendorong setiap SPBU melakukan tera ulang terhadap dispenser BBM. Langkah tersebut penting untuk memastikan volume BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada mesin.
“SPBU juga sebaiknya melakukan tera ulang. Ini untuk memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Jangan sampai ada ketidaksesuaian takaran yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak terkait apabila ditemukan indikasi kecurangan. Termasuk praktik mengganti atau memanipulasi pelat nomor kendaraan agar dapat mengisi BBM subsidi di luar ketentuan.
“Kalau ada yang mencoba mengganti pelat nomor atau melakukan praktik lain untuk mengakali aturan, harus diawasi dan ditindak sesuai ketentuan. Begitu juga jika ditemukan pelayanan maupun takaran yang tidak sesuai, masyarakat harus memiliki ruang untuk melaporkannya,” ujar legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut.
Menurut Oddang, keberhasilan sistem ganjil-genap tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada pengawasan, ketersediaan stok, ketepatan takaran, serta pelayanan SPBU. Dengan pengawasan yang konsisten, ia berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.














Comment