BALIKPAPAN – Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (25/9/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Balikpapan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al qadri.
Rapat tersebut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Balikpapan, Zulkipli, serta Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono.
Dalam rapat paripurna, Zulkipli menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut. Pemkot menyatakan menyambut baik perubahan regulasi yang telah diusulkan sejak 2023 itu.
Menurut Zulkipli, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja,” kata Zulkipli.
Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, perubahan Perda juga mencakup perluasan bidang usaha Perumda Manuntung Sukses.
Zulkipli menyebut perluasan bidang usaha diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan iklim bisnis sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah.
“Perluasan bidang usaha juga diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja Perumda, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai upaya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Perumda Manuntung Sukses,” ujarnya.
Perubahan regulasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan perubahan tersebut, Pemkot berharap pengelolaan Perumda Manuntung Sukses dapat berjalan lebih efektif, efisien dan profesional.
“Tiga tujuan utama itu adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan,” jelas Zulkipli.
Usai rapat paripurna, Zulkipli menegaskan perubahan Perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan bisnis kapal pandu tunda milik Perumda Manuntung Sukses yang selama ini menjadi sorotan karena mengalami kerugian.
Menurutnya, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan telah berproses sejak 2023.
“Ini inisiatif dewan, sudah lama. Kecuali kalau kita yang merancang. Mungkin kita ingin ada sesuatu yang diakomodir, ini kan inisiatif dewan. Gak ada hubungannya,” tegas Zulkipli.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono. Ia mengatakan perubahan Perda lebih berkaitan dengan penyesuaian regulasi dan tata kelola perusahaan.
“Yang pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja,” kata Budiono.
Selain itu, kata Budiono, perubahan regulasi diperlukan agar manajemen memiliki kejelasan mengenai kondisi permodalan Perumda Manuntung Sukses.
“Yang kedua, salah satunya di dalam perubahan undang-undang itu tentunya manajemen juga harus tahu modal awalnya berapa, dan sampai sekarang berapa. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan (bisnis kapal pandu tunda, red) tersebut,” pungkasnya.








Comment