by

DPRD Balikpapan Minta Dishub Tindak Tegas, Kendaraan Berat Tak Layak Jalan

BALIKPAPAN – Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Komisi III DPRD menemukan masih adanya kendaraan berbadan besar yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat uji KIR atau bukti kelayakan jalan yang masih berlaku.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi, khususnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan berat harus diperketat. Menurutnya, masih ditemukan truk dan kendaraan angkutan dari luar daerah yang tetap beroperasi meski kondisi kendaraan sudah tidak layak jalan.

“Banyak kendaraan berat yang masih beroperasi tanpa kelengkapan uji KIR yang berlaku. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Oddang, Senin (13/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar hampir terjadi setiap bulan di ruas Jalan Soekarno-Hatta.
Beberapa titik yang sering menjadi lokasi kecelakaan berada di sekitar kawasan zipur hingga dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, terutama pada jalur menanjak yang membutuhkan kondisi kendaraan prima.

Menurut Oddang, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan teknis saat beroperasi. Akibatnya, keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya menjadi terancam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan mendorong pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Operasi tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk buku uji KIR, surat-surat kendaraan, serta aspek teknis kelayakan operasional kendaraan berat.

“Perlu ada operasi gabungan secara rutin agar kendaraan yang tidak memenuhi syarat dapat segera ditindak. Pemeriksaan tidak hanya pada dokumen, tetapi juga kondisi fisik kendaraan,” tegasnya.

Selain pengawasan di lapangan, Oddang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban uji KIR. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kendaraan yang sudah tidak layak jalan namun tetap beroperasi di jalan umum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin pemilik kendaraan angkutan dalam memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *