by

Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim, 3.085 Liter Diamankan

BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Timur. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Biosolar.

Selain BBM, polisi turut menyita kendaraan, puluhan jerigen berbagai ukuran, pompa elektrik, selang modifikasi, corong, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM.

Pengungkapan dua kasus itu dilakukan berdasarkan dua laporan polisi model A yang diterbitkan pada 28 Agustus dan 3 September 2026.

Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi Biosolar serta sebuah pompa elektrik.

“Ditemukan 29 jerigen kapasitas 35 liter dan 12 jerigen kapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis Biosolar, serta satu pompa elektrik,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Total Biosolar yang diamankan dalam kasus pertama mencapai sekitar 1.130 liter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli secara berulang dari SPBU menggunakan harga subsidi. BBM kemudian dikumpulkan untuk digunakan pada alat berat, termasuk ekskavator.

Penggunaan tersebut menjadi persoalan karena alat berat seperti ekskavator seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Kasus kedua diungkap di wilayah Teluk Pandan, Kutim. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, petugas menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8653 LI yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Dari kendaraan dan lokasi terkait, polisi mengamankan sekitar 1.955 liter BBM bersubsidi. Rinciannya, 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.

Polisi juga menyita puluhan jerigen dengan berbagai ukuran, selang, corong, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM.

Bambang mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut.

Penanganan hukum dilakukan dengan menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja beserta ketentuan pidana terkait. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama terhadap dugaan pembelian berulang, penimbunan, maupun pengalihan penggunaan BBM subsidi.

BBM bersubsidi pada prinsipnya dialokasikan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan penerima subsidi. Ketika BBM tersebut dibeli secara berulang untuk kemudian dikumpulkan atau dialihkan penggunaannya, distribusi yang semestinya menyasar penerima subsidi berpotensi terganggu.

Dengan barang bukti lebih dari tiga ribu liter BBM bersubsidi, perkara di Kukar dan Kutim kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Kalimantan Timur.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *