by

Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas Raperda Ramah Lansia, Dorong Fasilitas Publik Lebih Inklusif

-DPRD Balikpapan-
Post View : 16

BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ramah Lansia.

Raperda ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lanjut usia (lansia), sekaligus memastikan kelompok tersebut memperoleh fasilitas dan pelayanan publik yang aman, nyaman, serta layak.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan Raperda Ramah Lansia mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya perlindungan lansia di lingkungan keluarga, penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia, hingga penguatan layanan kesehatan dan psikososial.

“Raperda ini mengatur ruang lingkup perlindungan dan fasilitas bagi lansia. Termasuk sanksi tegas bagi pihak yang menelantarkan lanjut usia di lingkungan keluarga,” kata Andi Arif Agung, usai pertemuan bersama OPD terkait, Senin (31/8/2026).

Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3 tersebut, fasilitas publik juga harus mulai disesuaikan dengan kebutuhan lansia. Seperti penyediaan jalur landai atau ramp, pegangan tangan, kursi prioritas, hingga toilet khusus.

Selain fasilitas fisik, Raperda tersebut juga mendorong penguatan layanan kesehatan dan psikososial. Termasuk pembentukan sistem deteksi dini bagi lansia yang hidup sendiri maupun mereka yang berada dalam kondisi terlantar.

A3 menilai perhatian terhadap lansia tidak seharusnya hanya berorientasi pada kelompok yang sudah tidak produktif. Sebab, masih banyak lansia yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan produktivitas yang dapat diberdayakan.

“Tidak semua lansia harus hanya mengurusi hari tuanya. Ada juga lansia yang masih produktif dan memiliki kemampuan. Mereka bisa diberdayakan, misalnya menjadi tenaga pembimbing untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pendampingan kepada lansia lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan Pemkot Balikpapan perlu menghadirkan lingkungan yang membuat lansia tetap aktif dan nyaman menjalani kehidupan sehari-hari.

Pelayanan transportasi yang ramah lansia, kata A3, menjadi salah satu fasilitas yang perlu diperhatikan. Selain itu, pembangunan taman atau ruang terbuka yang nyaman juga penting sebagai tempat lansia beraktivitas dan bersosialisasi.

“Kita ingin para lansia merasa nyaman menikmati kegiatan mereka. Karena itu, pelayanan publik harus ramah lansia, termasuk transportasi dan ruang terbuka seperti taman yang bisa menjadi tempat mereka beraktivitas dan mengurangi kejenuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah, menyambut baik pembahasan Raperda Ramah Lansia tersebut.

Menurutnya, Dinas Sosial menjadi salah satu sektor utama yang memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut. Namun, pelaksanaan kebijakan ramah lansia nantinya membutuhkan keterlibatan lintas OPD.

“Dinas Sosial menjadi leading sector dalam memberikan masukan terkait Raperda Ramah Lansia. Tetapi ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial,” kata Arfiansyah.

Ia menjelaskan, sejumlah OPD memiliki peran sesuai dengan kewenangannya, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Karena itu, kami perlu bersinergi dengan OPD terkait agar regulasi ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat bagi para lansia di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *