by

Uji Kepatuhan Warga Karang Joang, Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada warga Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini dihadiri aparat pajak daerah, akademisi, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, Sigit tidak hanya memaparkan materi, tetapi juga menguji kepatuhan warga dengan meminta sejumlah peserta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari lima warga yang diperiksa, seluruhnya tercatat telah membayar pajak kendaraan.

“Kepatuhan pajak harus diwujudkan melalui pelaporan dan pembayaran tepat waktu, serta perhitungan yang benar sesuai aturan,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, kewenangan pajak provinsi mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, hingga pajak air permukaan. Menurut dia, sebagian pajak juga dibayar secara tidak langsung oleh masyarakat, misalnya melalui pembelian bahan bakar minyak.

Sigit menyinggung sejumlah kebijakan yang tengah didorong pemerintah daerah, termasuk program pemutihan pajak kendaraan dan kemudahan proses balik nama. Ia juga menyebut rencana perluasan objek pajak air permukaan ke sektor industri seperti pertambangan dan perkebunan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat sebagian besar hasil sumber daya alam—seperti minyak, gas, dan batu bara lebih banyak masuk ke pemerintah pusat. “Provinsi hanya memperoleh bagian tertentu, misalnya dari royalti batu bara,” ujarnya.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Willie Havre Yulian, mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023. Ia menyebut terdapat tujuh jenis pajak provinsi, termasuk PKB dengan tarif 0,8 persen dan BBNKB sebesar 8 persen.

“Pajak bahan bakar untuk industri sekitar 7,5 persen, sedangkan masyarakat umum 5 persen. Pembayaran itu sudah termasuk saat membeli BBM,” kata Willie.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pajak alat berat sebesar 0,2 persen dan pajak air permukaan sebesar 10 persen. Beberapa kebijakan keringanan diterapkan, seperti penghapusan pajak balik nama kendaraan kedua dan seterusnya, serta kemudahan pembayaran secara daring maupun melalui gerai ritel.

Willie menambahkan, pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, termasuk melalui layanan pembayaran langsung menggunakan mobil layanan pajak di lapangan.

Akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, menyoroti keterkaitan antara kepatuhan pajak dan kualitas layanan publik. Ia menilai kondisi infrastruktur jalan di Balikpapan yang relatif baik merupakan salah satu dampak dari kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Fasilitas publik tidak hadir begitu saja. Ada kontribusi masyarakat melalui pajak yang dibayarkan,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan sektor pendidikan, seperti program beasiswa “Gratispol” yang didanai dari APBD. Program tersebut memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga yang memenuhi syarat, dengan nilai rata-rata sekitar Rp 5 juta per mahasiswa.

Menurut Wawan, peningkatan kepatuhan pajak akan berbanding lurus dengan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. “Semakin tinggi kepatuhan, semakin optimal pelayanan yang bisa diberikan pemerintah,” kata dia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *