Poskotabesar.Balikpapan. Fasilitas Umum berupa tanah kosong milik Developer Perumahan Batu Ampar Lestari dipersembahkan bagi penghuni perumahan batu ampar lestasi di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2012 mempermasalahkan Fasum perumahan tersebut di RT 50, dikuasai pihak tertentu dengan tetibnya 4 SHGB oleh Kantah Pertanahan Balikpapan diantaranya SHGB No 03534, 03585,03595 dan SHGB 03564.
Rupanya Kantah BPN Balikpapan tidak mengindahkan Dokumen dokumen protes Warga terkait penerbitan 4 SHGB ditanah fasum tersebut termasuk Walikota Kota Balikpapan dalam menerbitkan IMTN tanah tersebut yang merupakan Fasilitas Umum perumahan Batu Ampar sebagaimana ketentuan Ijin Perinsip Pengembang perumahan telah diwajibkan terlebih dahulu memiliki lahan terbuka bagi kawasan perumahan yang hendak dijadikan peruntukan perumahan seperti dituangkan dalam dokumen site plan perumahan Batu Ampar Lestari.
Selain itu memiliki dokumen Amdal dan Lalin. Namun kini setelah perumahan tersebut eksis lahan yang semula disediakan sebagai lahan terbuka berubah mrnjadi kepemilikan orang tertentu, hal ini melukai warga RT 50 lahan tak dapat difunngsikan sesuai peruntukannya menurut Mantan Ketua RT 50 Rahman SH kepada Poskotabesar kemarin.
Bahkan menurut Rahman pihaknya telah membantu warga untuk mendapatkan hak warga dengan beebagai upaya namun belum berhasil menemukan solusi untuk warga. Pada tahun 2021 layanan penolakan warga telah disampaikan kesejumlah instansi terkait agar mendukung Lahan Hijau warga sedianya dikembalikan pun tak kunjung datang.
Sebagai Harapan terakhir warga memohon kepada Negara dan Satgas Merah Putih Presiden Prabowo Subianto kiranya berkenan membantu 4 SHGB tersebut ditinjau ulang dan membersihkan praktik praktik yang tidak wajar pada lembaga yang berkaitan dengan penerbitan surat tanah.








Comment