by

TANAH SISA TOL MULAI PEMBAHASAN

-Berita-72 views

Tanah Diambil, Hak Tertinggal: Karang Joang Menunggu Jawaban Tol dan BPN

Poskotabesar.Balikpapan .Pembangunan jalan tol selalu dikemas sebagai simbol kemajuan. Aspal membentang, waktu tempuh dipangkas, ekonomi digerakkan. Namun di Karang Joang, Balikpapan, kemajuan itu menyisakan pertanyaan besar: ketika tanah warga sudah diambil dan dipagari, mengapa hak pemiliknya belum juga dituntaskan?

Persoalan ini bukan cerita baru. Sejumlah bidang tanah milik warga Karang Joang hingga kini belum dibayar oleh pihak Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) dan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Ironisnya, sebagian tanah tersebut secara fisik telah dikuasai, bahkan dipagari, seolah persoalan administratif dan hak warga telah selesai.
Akibatnya, kelurahan menjadi sasaran keluhan. Warga datang silih berganti ke Kantor Kelurahan Karang Joang, menagih kejelasan yang tak kunjung hadir.

“Warga terus bertanya ke kelurahan, padahal kami tidak punya kewenangan soal pembayaran. Itu urusan pihak tol dan instansi yang menangani,” kata Lurah Karang Joang, Maryana, Selasa (23/12).

Sebagai lembaga publik, kelurahan hanya bisa menampung dan meneruskan aspirasi. Namun ketika persoalan berlarut-larut, yang dipertanyakan warga bukan lagi sekadar proses, melainkan komitmen. Mengapa proyek strategis nasional bisa berjalan, sementara kewajiban terhadap warga tertinggal di belakang

Lebih jauh, Maryana menilai persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam praktik administrasi, BPN kerap meminta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPF) lebih dari satu untuk objek tanah yang sama—permintaan yang secara aturan tidak pernah ada.

“SPPF itu hanya satu untuk satu bidang tanah. Tidak pernah ada surat asli rangkap,” tegas Maryana.
Ia menyebut, jika BPN membutuhkan dokumen tambahan, mekanisme yang benar adalah fotokopi dan legalisasi, bukan meminta penerbitan surat baru. Praktik permintaan SPPF ganda, menurutnya, justru membuka ruang kekacauan administrasi dan berpotensi memicu konflik pertanahan di kemudian hari.

Ketegasan Maryana dalam menerapkan Perda IMTN secara selektif kerap dianggap menghambat. Namun di balik itu, ada upaya menjaga agar administrasi tanah tidak menjadi alat pembenar bagi penguasaan lahan yang belum tuntas haknya.
Hari ini, Selasa (23/12), Maryana menghadiri rapat di Kantor BPN Kota Balikpapan yang membahas tanah-tanah sisa jalan tol—tanah yang belum dibebaskan, tetapi sudah dikuasai pihak tol. Rapat ini sejatinya menjadi momentum penting, bukan sekadar forum formalitas.
Pertanyaan mendasar yang menunggu jawaban masih sama: apakah harga tanah warga masih dihitung berdasarkan nilai lama saat pembebasan awal, atau mengikuti harga tanah saat ini yang telah melonjak?
Di titik ini, sorotan tajam tertuju pada pihak tol dan BPN.

Jika tanah telah digunakan untuk kepentingan proyek nasional, maka penyelesaian hak warga seharusnya menjadi prioritas, bukan pekerjaan rumah yang terus diwariskan dari rapat ke rapat.
Warga Karang Joang tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut satu hal sederhana: kejelasan dan keadilan. Selama tanah telah diambil tanpa pembayaran tuntas, selama itu pula narasi pembangunan akan terus berbenturan dengan kenyataan di lapangan.
Dan pertanyaan itu akan tetap menggema: untuk siapa sebenarnya jalan tol ini dibangun, jika hak warga di sepanjang jalurnya masih terabaikan. Dilain tempat Praktisi Hukum Balikpapan Alfian.S.H melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum atas hak yang diambil dari orang lain adalah bentuk pelanggaran dan harus mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum.  Junaidi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *