BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, mendorong percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah yang berada di kawasan perumahan.
Menurutnya, kepastian status hukum aset rumah ibadah penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Oddang usai menggelar reses masa sidang III tahun 2025/2026 di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (2/7/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengelola rumah ibadah lainnya yang menginginkan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk sertifikasi lahan rumah ibadah.
“Kami ingin tanah rumah ibadah memiliki kepastian hukum. Asetnya harus benar-benar clean and clear agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Oddang.
Ketua DPD Partai Hanura Balikpapan itu menilai sertifikat menjadi syarat penting bagi rumah ibadah untuk mengembangkan fasilitas maupun melakukan renovasi.
“Sering kali renovasi rumah ibadah terhambat karena status lahannya belum clean and clear. Ini yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Oddang meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera memfasilitasi pertemuan antara pengembang perumahan, pengurus DKM, pengelola rumah ibadah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi bersama.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Perlu rapat koordinasi agar proses sertifikasi bisa dipercepat dan kepastian hukum bagi rumah ibadah benar-benar terwujud,” pungkas anggota Komisi III DPRD Balikpapan tersebut.








Comment