BALIKPAPAN – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali mencuat. Pemilik lahan, H Jamri, meminta proses penilaian dan penetapan ganti rugi dilakukan secara transparan serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat terdampak.
Jamri mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan tersebut telah berlangsung cukup panjang. Ia mengaku mengikuti prosesnya sejak sekitar 2024 dan menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait dasar penentuan nilai tanah.
“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri saat ditemui, Minggu (16/8/2026).
Menurut Jamri, salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah perbedaan nilai tanah berdasarkan kondisi dan legalitas lahan. Ia menyebut tanah miliknya memiliki alas hak berupa segel maupun sertifikat.
Ia juga menilai kondisi lahannya berbeda dengan tanah hamparan karena berada di kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman.
“Tanah kami berada di kawasan yang sudah berkembang. Karena itu, kami mempertanyakan kalau kemudian nilainya disamakan dengan tanah hamparan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Jamri mengaku mendapatkan informasi mengenai nilai tanah di segmen lain yang menurutnya cukup berbeda. Ia menyebut pada Segmen 3B, tanah hamparan milik masyarakat disebut dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sedangkan tanah milik badan usaha berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Selain perbedaan nilai, Jamri juga mempersoalkan adanya perubahan angka dalam proses penilaian. Ia menyebut sebelumnya memperoleh informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian muncul angka sekitar Rp720 ribu, dan belakangan kembali mendapatkan informasi mengenai nilai sekitar Rp800 ribu per meter persegi.
Menurutnya, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan dari tim penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” ujarnya.
Jamri menjelaskan, pada tahap tertentu terdapat sekitar 6 hektare lahan yang terdampak. Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare.
Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan legalitas dan dokumen tanah telah membutuhkan biaya. Karena itu, ia berharap seluruh kondisi tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses penilaian.
“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” katanya.
Jamri mengaku sebelumnya telah menempuh upaya hukum terkait persoalan pembebasan lahan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan.
Meski demikian, ia menegaskan keberatannya bukan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Ia memahami pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian penting dari konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan sembari menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk KJPP dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang terbuka. Namun, apabila tidak terdapat titik temu, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan kembali menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur strategis harus tetap berjalan, tetapi proses pengadaan tanah juga harus memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkas Jamri.
BALIKPAPAN – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali mencuat. Pemilik lahan, H Jamri, meminta proses penilaian dan penetapan ganti rugi dilakukan secara transparan serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat terdampak.
Jamri mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan tersebut telah berlangsung cukup panjang. Ia mengaku mengikuti prosesnya sejak sekitar 2024 dan menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait dasar penentuan nilai tanah.
“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri saat ditemui, Minggu (16/8/2026).
Menurut Jamri, salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah perbedaan nilai tanah berdasarkan kondisi dan legalitas lahan. Ia menyebut tanah miliknya memiliki alas hak berupa segel maupun sertifikat.
Ia juga menilai kondisi lahannya berbeda dengan tanah hamparan karena berada di kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman.
“Tanah kami berada di kawasan yang sudah berkembang. Karena itu, kami mempertanyakan kalau kemudian nilainya disamakan dengan tanah hamparan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Jamri mengaku mendapatkan informasi mengenai nilai tanah di segmen lain yang menurutnya cukup berbeda. Ia menyebut pada Segmen 3B, tanah hamparan milik masyarakat disebut dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sedangkan tanah milik badan usaha berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Selain perbedaan nilai, Jamri juga mempersoalkan adanya perubahan angka dalam proses penilaian. Ia menyebut sebelumnya memperoleh informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian muncul angka sekitar Rp720 ribu, dan belakangan kembali mendapatkan informasi mengenai nilai sekitar Rp800 ribu per meter persegi.
Menurutnya, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan dari tim penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” ujarnya.
Jamri menjelaskan, pada tahap tertentu terdapat sekitar 6 hektare lahan yang terdampak. Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare.
Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan legalitas dan dokumen tanah telah membutuhkan biaya. Karena itu, ia berharap seluruh kondisi tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses penilaian.
“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” katanya.
Jamri mengaku sebelumnya telah menempuh upaya hukum terkait persoalan pembebasan lahan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan.
Meski demikian, ia menegaskan keberatannya bukan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Ia memahami pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian penting dari konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan sembari menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk KJPP dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang terbuka. Namun, apabila tidak terdapat titik temu, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan kembali menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur strategis harus tetap berjalan, tetapi proses pengadaan tanah juga harus memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkas Jamri.
BALIKPAPAN – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali mencuat. Pemilik lahan, H Jamri, meminta proses penilaian dan penetapan ganti rugi dilakukan secara transparan serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat terdampak.
Jamri mengungkapkan, persoalan pembebasan lahan tersebut telah berlangsung cukup panjang. Ia mengaku mengikuti prosesnya sejak sekitar 2024 dan menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait dasar penentuan nilai tanah.
“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri saat ditemui, Minggu (16/8/2026).
Menurut Jamri, salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah perbedaan nilai tanah berdasarkan kondisi dan legalitas lahan. Ia menyebut tanah miliknya memiliki alas hak berupa segel maupun sertifikat.
Ia juga menilai kondisi lahannya berbeda dengan tanah hamparan karena berada di kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman.
“Tanah kami berada di kawasan yang sudah berkembang. Karena itu, kami mempertanyakan kalau kemudian nilainya disamakan dengan tanah hamparan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Jamri mengaku mendapatkan informasi mengenai nilai tanah di segmen lain yang menurutnya cukup berbeda. Ia menyebut pada Segmen 3B, tanah hamparan milik masyarakat disebut dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sedangkan tanah milik badan usaha berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Selain perbedaan nilai, Jamri juga mempersoalkan adanya perubahan angka dalam proses penilaian. Ia menyebut sebelumnya memperoleh informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian muncul angka sekitar Rp720 ribu, dan belakangan kembali mendapatkan informasi mengenai nilai sekitar Rp800 ribu per meter persegi.
Menurutnya, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan dari tim penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” ujarnya.
Jamri menjelaskan, pada tahap tertentu terdapat sekitar 6 hektare lahan yang terdampak. Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, dengan masing-masing sekitar 5 hektare.
Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan legalitas dan dokumen tanah telah membutuhkan biaya. Karena itu, ia berharap seluruh kondisi tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses penilaian.
“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” katanya.
Jamri mengaku sebelumnya telah menempuh upaya hukum terkait persoalan pembebasan lahan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan.
Meski demikian, ia menegaskan keberatannya bukan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Ia memahami pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian penting dari konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya sementara dihentikan sembari menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan proses koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk KJPP dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang terbuka. Namun, apabila tidak terdapat titik temu, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan kembali menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur strategis harus tetap berjalan, tetapi proses pengadaan tanah juga harus memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkas Jamri.







Comment