BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali memediasi persoalan antara manajemen perumahan Balikpapan Regency dengan para konsumen terkait kepastian kepemilikan rumah yang telah dijanjikan pengembang.
Mediasi kedua yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan itu membahas nasib sebanyak 148 konsumen yang membeli rumah melalui pembayaran tunai maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan persoalan muncul karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi kewajibannya kepada konsumen, termasuk mereka yang telah menyelesaikan pembayaran.
“Sebanyak 148 konsumen membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui KPR. Persoalannya, pihak pengembang belum mampu menyediakan rumah bagi konsumen yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujar Syarifuddin Oddang, Rabu (30/9/2026).
Dalam mediasi tersebut, Oddang juga mempertanyakan rincian data konsumen, terutama jumlah konsumen yang telah melunasi kewajibannya serta konsumen yang menggunakan fasilitas KPR melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
“Dari jumlah 148 konsumen itu, kami meminta kejelasan berapa yang sudah melunasi dan berapa yang mengambil KPR melalui BTN,” katanya.
Namun, menurut Oddang, pihak Balikpapan Regency melalui penasihat hukumnya belum dapat memberikan data yang diminta DPRD.
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena data konsumen menjadi bagian penting untuk mengetahui secara jelas posisi persoalan yang sedang dihadapi.
“Kami sangat menyayangkan pihak pengembang tidak mampu memberikan informasi yang jelas terkait data yang kami minta. Ini ada apa?” tegas Ketua DPC Partai Hanura Kota Balikpapan tersebut.
Sementara itu, dalam pertemuan kedua tersebut, konsumen mengusulkan adanya kesepakatan penyelesaian dalam jangka waktu lima bulan.
Oddang menjelaskan, kesepakatan tersebut mengarah pada komitmen pengembang untuk memberikan kepastian serta menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen yang telah melakukan pembayaran.
“Usul dari konsumen, dalam jangka waktu lima bulan mereka mendapatkan kembali jaminan atas pelunasan yang telah dilakukan kepada pihak pengembang,” jelasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan, lanjut Oddang, akan tetap mengawal proses tersebut. Pengawasan diperlukan agar kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebatas mediasi, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pihak pengembang.
“Komisi III sebagai mediator tetap melakukan pengawasan. Kami ingin perjanjian yang telah disepakati dalam jangka waktu lima bulan itu benar-benar dilaksanakan, sehingga pihak pengembang segera menuntaskan kewajibannya kepada para konsumen,” pungkasnya.





Comment