BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan pengembang perumahan wajib memenuhi tanggung jawab penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Penyerahan tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah persoalan pengelolaan fasilitas perumahan di kemudian hari.
Oddang menilai, pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Balikpapan harus diimbangi dengan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan dan penyerahan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos).
“Ini bukan soal formalitas. Ini kewajiban hukum yang mengikat sebagai bentuk tanggung jawab pengembang kepada pemerintah dan masyarakat,” ujar Oddang, Senin (19/10/2026).
Politisi Partai Hanura yang mewakili daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut mengingatkan, pembangunan kawasan hunian yang tidak direncanakan secara matang berpotensi memunculkan persoalan lingkungan dan sosial. Karena itu, kewajiban penyediaan PSU harus dipenuhi sejak awal proses pembangunan, bukan justru menjadi persoalan setelah perumahan dihuni masyarakat.
Ia juga menyoroti ketentuan pembagian lahan dengan komposisi 60:40, yakni 60 persen untuk pengelolaan pengembang dan 40 persen dialokasikan untuk PSU.
“Kalau sudah menjadi kewajiban, harus disiapkan. Jika tidak diserahkan secara sukarela, dengan mekanisme apa pun bisa diambil alih. Aturan 60:40 itu sudah final,” tegas Ketua DPC Partai Hanura tersebut.
Menurut Oddang, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pengembang untuk memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola secara jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, kewajiban penyerahan PSU telah memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 yang mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Aturannya sudah sangat jelas. Jika dilanggar, ada sanksi tegas,” pungkasnya.
Oddang berharap kepatuhan pengembang terhadap ketentuan penyerahan PSU dapat mencegah sengketa di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai keberadaan dan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.








Comment