by

Japar Sidiq Dukung Skema Pinjaman PT SMI, Tapi Ingatkan Pemkot Balikpapan Jangan Gegabah

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyambut baik skema pembiayaan pembangunan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang disiapkan pemerintah bagi daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidiq, mengatakan skema pembiayaan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sarana dan prasarana, terutama ketika kemampuan keuangan daerah mengalami keterbatasan.

“Ini merupakan kebijakan fiskal yang dapat mendukung pendapatan dan belanja daerah, sekaligus mendukung program yang tertuang dalam RPJMD kepala daerah. Tentunya ini bisa menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur,” kata Japar Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Meski demikian, Japar menyebut hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi mengenai adanya rencana Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan pinjaman pembiayaan kepada PT SMI.

“Kalau untuk Balikpapan, sampai saat ini belum ada informasi apakah pemerintah daerah akan mengajukan pinjaman melalui PT SMI,” ujarnya.

Menurutnya, apabila Pemkot Balikpapan nantinya memutuskan untuk menggunakan skema pinjaman daerah, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan benar-benar diarahkan untuk pembiayaan yang bersifat mendesak serta memiliki dampak besar terhadap pembangunan.

“Kalau memang ingin mengajukan pinjaman daerah, harus hati-hati. Penggunaannya harus untuk pos pembiayaan yang memang sangat urgen dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Japar juga menekankan, rencana pengajuan pinjaman tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. DPRD harus dilibatkan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus ada persetujuan DPRD. Jadi bukan hanya melihat kebutuhan pembiayaannya, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengembalikan pinjaman tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara itu mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berpedoman pada regulasi dalam setiap rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah.

Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah serta PMK Nomor 125/PMK.07/2019 yang mengatur batas kumulatif pinjaman daerah.

“Jangan sampai karena ingin mempercepat pembangunan, kemudian justru membebani keuangan daerah di masa mendatang. Semua harus dihitung secara matang, termasuk kemampuan fiskal dan batas pinjaman daerah,” pungkas Japar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *