BALIKPAPAN – Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan DPRD. Dewan menilai masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU, meski hunian telah dibangun dan dikomersialkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengungkapkan persoalan tersebut mencakup banyak kawasan perumahan yang dikembangkan di Balikpapan. Ia menyebut, dari sekitar 200 pengembang perumahan, masih terdapat persoalan terkait penyerahan PSU.
“Seharusnya ada pembagian untuk PSU. Namun, di lapangan ternyata banyak yang belum dipenuhi oleh pengembang,” kata Yono seusai menggelar pertemuan dengan warga RT 41 Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS), Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif pengembang. Keberadaan PSU berkaitan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat yang telah membeli serta menempati rumah di kawasan tersebut.
Yono mempertanyakan alasan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Terlebih, menurutnya, terdapat PSU yang justru telah dimanfaatkan atau dikomersialkan.
“Ini menjadi tanda tanya besar, mengapa banyak developer tidak melakukan serah terima PSU. Bahkan kalau ada PSU yang sudah dikomersialkan, jelas harus dilihat secara serius. Ada potensi unsur pidana,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pertemuan bersama warga BDS, DPRD juga menerima keluhan terkait sertifikat kepemilikan rumah yang belum diserahkan pengembang kepada warga.
Padahal, sejumlah penghuni disebut telah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak perbankan yang sebelumnya ditunjuk pengembang untuk pembiayaan rumah.
“Ini juga yang kami bahas, terkait sertifikat yang belum diserahkan oleh pengembang. Beberapa penghuni sudah melunasi kewajibannya kepada bank, tetapi sertifikatnya belum diterima,” jelas Yono.
Politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan itu menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan sertifikat dan PSU berlarut-larut hingga merugikan masyarakat.
Karena itu, DPRD berencana membawa persoalan tersebut ke forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan segera menggelar RDP bersama dinas terkait, pihak perbankan dalam hal ini BTN Cabang Balikpapan, dan PT ICKM. Kami ingin persoalan sertifikat dan PSU ini segera ada penyelesaian,” pungkasnya.








Comment